Menu

Mode Gelap
Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik

Hukrim · 2 Sep 2024 18:03 WITA ·

Usai Ditetapkan Tersangka, Kadis PU Butur, PPK, dan Petinggi PT SB Langsung Ditahan


 Tersangka digiring ke mobil tahanan. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Tersangka digiring ke mobil tahanan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Senin 2 September 2024 telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur) selaku KPA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023 sehingga proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih 4,5 miliar rupiah.

Peran kelima tersangka adalah tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPKnya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut, tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka MB, tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, kata Dody.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 4,797 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polsek Sawerigadi Didesak Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

13 Maret 2025 - 22:58 WITA

Pencuri Kabel Las di Pelabuhan Muara Sampara Tertangkap

13 Maret 2025 - 19:57 WITA

Polda Sultra dan BPN Kolaka Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Rimau

13 Maret 2025 - 13:03 WITA

Polda Sultra Akan Panggil PT Rimau Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka

13 Maret 2025 - 12:45 WITA

Dua Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka Ditangkap

13 Maret 2025 - 08:20 WITA

Kapolres Muna Perintahkan Satreskrim Tuntaskan Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka

12 Maret 2025 - 20:40 WITA

Trending di Hukrim