Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

News · 21 Agu 2024 22:17 WITA ·

Lagi, Jangkar Sultra Soroti Dugaan Korupsi Makan Minum Rujab Sekda


 Jangkar Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Jangkar Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik terkait anggaran makan dan minum di rujab Sekda Sultra terus bergulir. Kali ini, Jangkar Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa menyoal hal tersebut.

Aksi ini lanjutan dari aksi sebelumnya yang berbuntut pada aduan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Sultra.

Aksi tersebut tentang dugaan belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajarannya yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dalam orasinya, Rasidin Selaku Ketua Jangkar Sultra menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini,” terang Rasidin.

Sebelumnya, Jangkar Sultra menemukan ada anggaran belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah data tersebut didapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu, pihakya resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun ironisnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

Rasidin bilang, sampai hari ini belum menerima konfirmasi dari kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara mengenai laporan yang mereka layangkan.

“Sampai hari ini belum ada konfirmasi sampai dimana kasus yang telah kami laporkan kemarin tanggal 19 Juli 2024,” terang Aktivis HmI.

Rasidin juga menyampaikan agar tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus ini sekalipun menyangkut pejabat tinggi Sulawesi Tenggara.

“Kami me-warning Kejati Sultra agar jangan sekali-kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Mahasiswa Ekonomi UMK ini juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sultra segera memproses laporan yang telah mereka layangkan bulan lalu.

“Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat diatensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” harapnya .

Terakhir Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga praktik korupsi di Sultra diamputasi.

“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi harus dihilangkan, untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekda Sultra melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.

Sekda Sultra, Asrun Lio menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah meneruskan laporan pengaduan tersebut ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kemudian, apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

“Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya”, tuturnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

HMI MPO Kendari Kritik Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti MBG hingga KDKMP

20 Oktober 2026 - 19:17 WITA

Polda Sultra dan TNI Gelar Patroli di Kampung Salo Pascapenggerebekan Narkoba

18 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Maba Fakultas Hukum UM Kendari Keluhkan Kuliah Daring dan Fasilitas Kampus, Ini Penjelasan Rektorat

16 Oktober 2026 - 11:38 WITA

Bank Sultra Fasilitasi KPR FLPP, Salurkan CSR Rp250 Juta untuk Penataan RTH Kendari

16 Oktober 2026 - 09:08 WITA

Tunjukkan Bukti SK Buatan Dekan Sendiri, Jopang Bantah Keras Klaim Tak Ada Penelitian Internal FISIP UHO 2025

16 Oktober 2026 - 05:36 WITA

Mobil Innova Bawa 15 Jeriken BBM Terjaring Sidak di SPBU Rabam, Wawali Kendari Perketat Pengawasan

15 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Trending di News