PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat koordinasi fasilitasi pembentukan dan pembangunan kawasan perdesaan Provinsi Sultra yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kendari pada 10-12 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas (Kadis) PMD se-Sultra, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) para Koordinator P3MD, Dinas Pertanian Sultra, Dinas Perikanan Sultra, Dinas Perkebunan Sultra, dan dibuka langsung oleh Sekda Sultra Asrun Lio.
Dalam sambutannya, Asrun Lio menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kecamatan untuk memadukan dan strategi dalam rangka membangun langkah kawasan perdesaan yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara.
Asrun mengungkapkan bahwa dalam amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 86 ayat 2 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Ia pun menjelaskan bahwa kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, perkebunan, perikanan pariwisata, dll, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
“Pembangunan kawasan perdesaaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilakukan untuk percepatan, peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, menuju masyarakat yang lebih maju dan sejahtera”, kata Janderal ASN di Sultra itu.
Kemudian, dalam eraturan gubernur nomor 8 tahun 2019 tentang pembangunan kawasan perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai panduan serta upaya pemerintah provinsi mendorong percepatan desa-desa mengelola pembangunan melalui kerja sama antar desa dalam satuan kawasan dimana pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan untuk menguatkan kapasitas masyarakat dan membangun hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta masyarakat dan atau perguruan tinggi (penthahelix) di kawasan perdesaan.
Diketahui, dalam Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 terdapat tiga Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu KPPN Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan, KPPN Parigi Kabawo di Kabupaten Muna, dan KPPN Pulau Kapota di Kabupaten Wakatobi.
Ketiga KPPN ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di desa-desa yang memiliki potensi yang besar dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan lain-lain.
“Tetapi berdasarkan laporan yang saya terima, sejak KPPN tersebut dibentuk hingga sekarang belum berjalan sesuai harapan”, ungkap Asrun Lio.
Untuk itu, ia berharap semoga kegiatan fasilitasi pembentukan dan pembangunan kawasan perdesaan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat berjalan dengan baik, para pemangku kepentingan dapat duduk bersama membahas kendala yang dihadapi dan mengevaluasi pelaksanaan kawasan perdesaan prioritas nasional yang ada di Sulawesi Tenggara serta menyusun rumusan rencana pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten se-Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Kepala PMD Provinsi Sultra I Gede Panca mengatakan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini untuk membangun komitmen antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, camat, beserta petugas-petugas dari kementerian desa untuk menfasilitasi desa-desa dalam satu kawasan utnuk membangun perekonomian sehingga perekonomian di desa semakin kuat.
“Karena kalau cuman dikembangkan oleh satu desa kekuatannya kan tidak terlalu besar, sekarang ini kan kita harus membangun berdasarkan jejaring sehingga terkait satu sama lain”, kata I Gede Panca saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.
“Makanya dengan kegiatan ini diharapkan terbangun komitmen untuk membangun kawasan perdesaan yang tujuan utamanya adalah untuk mmembangun kekuatan ekonomi di desa sesuai dengan potensi dan keunggulan yang ada pada setiap kawasan”, tuturnya.(hsn)