Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 1 Jul 2024 20:02 WITA ·

BPN Kota Kendari Mulai Terbitkan Sertifikat Elektronik


 Herman Saeri, Kepala BPN Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Herman Saeri, Kepala BPN Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari saat menggenjot penerapkan pembuatan sertifikat tanah berbasis elektronik.

Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri mengatakan, penerapan sertifikat elektronik ini berdasarkan progam Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia.

Dimana, Kantor Pertanahan Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang ditunjuk oleh Kementerian agar mulai menerapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik.

“Kami memang menjadi salah satu dari 104 Daerah yang ditunjuk oleh Kementerian untuk melaksanakan program sertifikat elektronik ini. Sulawesi Tenggara baru dua, Kota Kendari dan BPN Baubau,” katanya kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 1 Juli 2024.

Untuk itu, BPN Kota Kendari kini tidak lagi menerbitkan sertifikat konvensional sejak awal bulan 10 Juni 2024 lalu.

“Jadi sejak tanggal 10 Juni kemarin itu, semua sertifikat yang kami terbitkan sudah produk sertifikat elektronik,” ungkapnya.

Namun demikian menurut dia, penerbitan sertifikat elektronik ini tidak mempengaruhi keabsahan sertifikat konvensional yang sebelum-sebelumnya telah diterbitkan.

“Sertifikat yang model lama itu, tetap berlaku. Hanya kami sarankan kalau mau, boleh diganti, jadi namanya ada proses alih media dari yang model lama menjadi elektronik,” bebernya.

Selain itu kata dia, sertifikat elektronik ini memiliki banyak keuntungan dibanding sertifikat konvensional. Salah satunya dapat menghindari sengketa pertanahan yang kerap kali terjadi.

“Misalnya kalau sertifikat konvensional itu peluang permasalahan-permasalahan seperti tumpangan tindih atau yang lain-lain. Tapi kalau ini kapan ada kesalahan sedikt pasti tidak terproses pasti ditolak sama sistem,” bebernya.

Sedangkan untuk capaian pembuatan sertifikat elektronik sejak launching 10 Juli lalu tambah dia, pihaknya sudah berhasil menyelesaikan sekitar 600 sertifikat elektronik yang telah diterbitkan.

“Sekarang itu kami, karena masih tahapan penyesuaian aplikasi kita baru sekitar 600 lebih, biasanya kalo sebelumnya kita bisa menyeselkan sampai 2000 layanan, tapikan karena itu tadi, masih tahap penyesuaian aplikasi,” tutupnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gubernur Diminta Tegur Kadispar Sultra atas Blunder di Media Sosial

19 Februari 2026 - 09:18 WITA

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Klarifikasi Panitia Musprov Kadin Sultra, Tegaskan Bukan Acara Pemerintah

16 Februari 2026 - 07:44 WITA

Trending di Daerah