Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Apr 2024 19:31 WITA ·

Kunker ke Sultra, Menteri ATR-BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kota Kendari


 Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Polda Sultra. Foto: Istimewa 
Perbesar

Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab disapa AHY melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Polda Sultra yang dirangkaikan dengan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan, Jumat, 26 April 2024.

Kedatangan AHY disambut langsung oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah yang mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.

Irwasda dalam sambutannya menyampaikan saat ini Polda Sultra saling menguatkan sinergitas dan kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran pak menteri memberikan motivasi untuk tugas menangani mafia tanah,” ungkap Kombes Yun Imanullah.

Sementara itu, AHY menyampaikan kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.

“Kita punya instrumen penindakan untuk memberantas mafia tanah karena merugikan rakyat dan negara,” ungkapnya.

Ia menyampaikan saat ini potensi kerugian negara mencapai 1,7 T dengan luasan tanah sekitar 4500 Ha.

Untuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini Satgas Mafia Tanah yang di komandoi oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan dan mengungkap dua kasus mafia tanah seluas 44,9 Ha dengan kerugian Rp337 M yang ternyata jarak tanah tersebut hanya 1 Km dari Mapolda Sultra.

Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu

“Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.

Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikat kan, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

“Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” tutup Agus Hari Murti Yudhoyono tersebut.(hus)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Meresahkan, Pria Tak Dikenal Diduga Mengintip IRT Saat Mandi di BTN Pesona Alam Kendari

2 Januari 2026 - 13:30 WITA

Kejati Sultra: Sanksi Tambang Melalui Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana!

1 Januari 2026 - 18:43 WITA

Remaja di Buton Tewas Ditikam di Acara Joget, Polisi Tangkap 7 Pelaku

1 Januari 2026 - 16:18 WITA

29 Oknum Polisi di Kendari Tersandung Kasus Sepanjang 2025, 1 Orang Dipecat

31 Desember 2025 - 09:40 WITA

Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Naik, 43 Orang Tewas Sepanjang 2025

31 Desember 2025 - 07:42 WITA

Soal Sanksi Pencemaran Lingkungan PT TBS, DLH Sultra dan DLH Bombana Beda Keterangan

30 Desember 2025 - 21:06 WITA

Trending di Hukrim