Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jan 2024 12:55 WITA ·

Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online di Hotel Grand Mitra


 Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan 4 pelaku prostitusi online. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan 4 pelaku prostitusi online. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, PARIMO – Empat pelaku perdagangan orang berupa prostitusi online melalui aplikasi MiChat diungkap Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dihadapan jurnalis saat menggelar Konferensi Pers di Polres Parimo, Senin, 22 Januari 2024

“Praktek Prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil kita ungkap di Hotel Grand Mitra, Parigi, pada Jumat 19 Januari 2024 dini hari” kata Kapolres Parimo

Kapolres juga menyebut, ada 4 pelaku yang diamankan, masing-masing inisial FA (28), NS (18), AMA (18) dan MZA (24) kesemuanya beralamat di Gorontalo.

“Pelaku dalam melaksanakan praktek prostitusi menyewa 3 kamar hotel Grand Mitra di Parigi dan menyiapkan 3 wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) inisial IM, SB dan AM,” ujarnya

Masih kata Jovan, selanjutnya pelaku membuka dan menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp 350 Ribu hingga Rp 400 Ribu yang dibayarkan sebelum melakukan hubungan sex.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya,” jelas Jovan.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Kepolisian telah mengamankan 7 buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 750 Ribu dan 5 (lima) buah smartphone, bebernya.

“4 Pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkasnya.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

Trending di Hukrim