Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jan 2024 19:31 WITA ·

Sidang Lanjutan Tipikor PT Antam Hadirkan Mantan Direktur Perumda Sultra


 Sidang lanjutan perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang lanjutan perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) kembali digelar di PN Tipikor Kendari, Kamis, 18 Januari 2024 pagi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra menghadirkan mantan Direktur Perumda Sultra La Ode Suryono.

Dalam sidang tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Sultra menyampaikan terkait bagaimana proses kerja sama dengan pihak PT Antam.

Dimana, kata dia, dalam proses KSO antara Perumda Sultra dengan PT Antam, pihaknya mengajukan surat melalui Gubernur Sultra Ali Mazi ditujukan kepada Pimpinan PT Antam.

“Gubernur Sultra kemudian menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO dengan PT Antam”, ujar La Ode Suryono di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Perumda Sultra mengaku tidak membaca secara keseluruhan terkait isi perjanjian yang ditandatangani.

“Tidak membaca secara keseluruhan yang mulia”, ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional KSO dengan PT Antam tersebut dilaksanakan langsung oleh PT LAM.

“Yang berperan dalam KSO ini PT LAM karena diantara kelima anak perusahaan, PT LAM memiliki berkas yang lengkap “, jelasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim