PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Salah satu Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI kepada masyarakat penerima PKH.
Pendamping PKH yang diketahui berinisial B (36) tersebut diduga membagikan alat peraga kampanye caleg dari salah satu partai.
Selain Caleg DPR-RI, oknum pendamping PKH Kabaena Timur itu juga mempromosikan caleg DPRD Provinsi inisial TR dari PDIP kepada warga yang menerima bantuan PKH.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Desa Tapuhaka Dusun Damalawa, La Use. Ia mengaku jika dirinya mendapat arahan langsung dari oknum pendamping PKH Kecamatan Kabaena Timur agar memilih salah satu caleg DPR RI inisial HHN dari PDIP.
“Saya kasih kalian stiker DPR RI dan Provinsi, kalian pilih orang ini, kalian diam-diam itu jangan bilang dari saya, jangan kalian ceritakan kalau kalian pilih yang ini karena kalau ditau orang saya terancam”, kata La Use menirukan arahan dari B.
La Use selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mengatakan bahwa awalnya ia datang ke rumah B selaku pendamping PKH Kabaena Timur untuk mempertanyakan PKH mertuanya.
“Saya datang dirumahnya Pendamping PKH Kabaena Timur, saya pertanyakan PKH nya mertuaku kenapa tidak terima lagi, malahan saya disuruh untuk mencoblos dan mensosialisasikan calon Anggota DPR RI Pusat dan Provinsi dengan memberikan saya stiker caleg, tapi stiker yang di berikan oleh pendamping PKH itu saya langsung sobek karena sudah terlanjur saya kecewa, kenapa mama mertuaku sudah tidak terima lagi bantuan PKH”, kesal La Use, Rabu, 3 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, Panwascam Kabaena Timur Yayat Pratmo mengatakan bahwa jika ada warga yang menemukan adanya dugaan pelanggaran maka segera datang melapor ke kantor panwas dengan membawa bukti dan saksi dan menyertakan rekaman video atau suara.
“Kalau benar-benar terbukti melanggar maka kami akan laporkan kepada pimpinan kami di Kabupaten biar pimpinan kami di Kabupaten yang menindaklanjuti perkara tersebut”, tutur Yayat.
Sementara itu, dalam kode etik SDM PKH menegaskan larangan pendamping PKH untuk ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat atau daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa, dan sebutan lainnya.
Kemudian, dalam dalam Pasal 27 Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang sanksi menjelaskan ada tiga sanksi yang dapat menjerat pendamping PKH niak terlebih politik praktis. Pertama, sanksi ringan berupa surat peringatan (SP)1, sanksi sedang berupa SP2 dan penundaan honor, sedang Sanksi Berat (SP3) atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Hingga berita ini ditayangkan, B selaku pendamping PKH Kecamatan Kabaena Timur sudah berkali-kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi namun tidak mengangkat telepon dari awak media ini.
Penulis: Irfan