Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Des 2023 21:23 WITA ·

Oknum Kepala SMPN di Kendari Diduga Kerap Pungli Gurunya


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu Kepala SMP Negeri yang ada di Kota Kendari diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) kepada guru-guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN setiap triwulan.

Hal itu diketahui setelah beberapa guru di salah satu SMP Negeri di Kota Kendari geram dengan adanya praktik Pungli yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah di tempat mereka mengajar.

Dalam keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, sang guru mengaku sangat kecewa dengan kebijakan kepala sekolah karena pungutan yang dilakukan tersebut tidak berdasar dan tidak diketahui peruntukannya.

Salah satu guru yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa Pungli di sekolah tersebut sudah terjadi selama kurang lebih 3 tahun. Guru ini mengaku bahwa selama kurang lebih 3 tahun itu, pungli kerap dilakukan oleh orang yang dipercayakan kepala sekolah. Dan pada tahun ini, pungutan tersebut langsung dilakukan oleh kepala sekolahnya sendiri.

“Kami juga tidak mengerti terhadap pungutan itu akan dilakukan untuk apa dan untuk siapa. Dan ini suda berjalan selama kurang lebih 3 tahun dengan nominal per Triwulan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)”, kata salah satu guru kepada awak media ini, Sabtu, 1 Desember 2023.

Senada dengan guru tersebut, guru lain yang mengajar pada sekolah yang sama juga mengatakan bahwa per Triwulan mereka dimintai setoran sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Kepala Sekolah saat penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Kita dimintai menyetor 150 ribu setiap Triwulan dan kita tidak tau itu peruntukannya buat apa. Dan di setiap guru yang tersertifikasi pada sekolah ini harus menyetor, tapi tidak ditau peruntukannya”, terangnya.

Rekan guru lainnya juga mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan kebijakan kepala sekolah yang dilakukan secara sepihak tentang pungli itu.

“Tentang pungutan ini, terus terang kami sangat tidak setuju karena tidak jelas peruntukan dari setoran yang kami berikan setiap Triwulan itu”, kesalnya.

Untuk itu, guru-guru yang tak terima dengan kebijakan kepala sekolah tersebut meminta agar pemerintah Kota Kendari dapat menghentikan praktik pungli kepala sekolah ini karena sama sekali tidak berdasar.

Penulis: Wawan

Artikel ini telah dibaca 337 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Meresahkan, Pria Tak Dikenal Diduga Mengintip IRT Saat Mandi di BTN Pesona Alam Kendari

2 Januari 2026 - 13:30 WITA

Kejati Sultra: Sanksi Tambang Melalui Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana!

1 Januari 2026 - 18:43 WITA

Remaja di Buton Tewas Ditikam di Acara Joget, Polisi Tangkap 7 Pelaku

1 Januari 2026 - 16:18 WITA

29 Oknum Polisi di Kendari Tersandung Kasus Sepanjang 2025, 1 Orang Dipecat

31 Desember 2025 - 09:40 WITA

Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Naik, 43 Orang Tewas Sepanjang 2025

31 Desember 2025 - 07:42 WITA

Soal Sanksi Pencemaran Lingkungan PT TBS, DLH Sultra dan DLH Bombana Beda Keterangan

30 Desember 2025 - 21:06 WITA

Trending di Hukrim