Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Nov 2023 20:20 WITA ·

Dua Pelajar Usia 13 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor


 Dua pelajar bersama barang bukti motor yang diamankan Polresta Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Dua pelajar bersama barang bukti motor yang diamankan Polresta Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka pencurian satu unit sepeda motor, Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan pelajar inisial D dan R masing-masing berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan aksi pencurian yang dilakukan dua pelajar itu terjadi Jalan Laute 4 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”, kata AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Fitrayadi mengungkapkan bahwa awalnya korban memarkir sepeda motor di halaman depan rumah kemudian korban masuk kedalam rumah, namun setelah korban keluar sepeda motor tersebut sudah hilang.

Adapun modus operandinya yaitu D yang melakukan pencurian sementara R melihat kondisi dan situasi sekitar. Saat situasi sedang sepih, D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu.

“D telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) TKP di wilayah hukum Polresta Kendari”, terang Fitrayadi.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Puskesmas Ranomeeto Bantah Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Kendari Idap TBC, Sebut Hanya Gangguan Lambung

6 Juli 2026 - 16:44 WITA

Diduga Aniaya Korban dengan Busur, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

6 Juli 2026 - 12:26 WITA

Penahanan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Kendari Ditangguhkan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Alasan Sakit TBC

5 Juli 2026 - 20:14 WITA

Wanita Penyandang Disabilitas di Kendari Diduga Diperkosa Tetangga hingga Hamil dan Keguguran

4 Juli 2026 - 19:40 WITA

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Trending di Hukrim