PENAFAKTUAL.COM, MUNA-Ratusan Tenaga Kontrak Waktu Terbatas (TKWT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna untuk perjuangkan nasip Satpol PP dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin, 16 Oktober 2023.
Masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Polisi Pamong Praja (Forkom Pol PP) melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Kabupaten Muna, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna dan Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.
Salah satu orator, La Ode Supriadin dalam orasinya mengatakan, Satpol PP selalu bersentuhan dengan masyarkat karena merupakan aparat Pemda Muna yang bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Muna.
“Walaupun harus berbenturan dengan masyarakat, Satpol PP selalu menjadi garda terdepan dalam menjalan tugas pengamanan di lapangan, sehingga Pemda Muna harusnya memberikan perhatian lebih, terkhus dalam penerimaan CPNS dan PPPK,” ujar Adin Laiworu sapaan akrapnya.
Sementara salah sata kordinator Lapangan (Korlap) Eko Ardianto dalam orasinya mengatakan tuntutan aksi demonstrasi kepada Pemda Muna, yaitu meminta Bupati Muna untuk mengembalikan status Honorer Satpol PP dari TKWT Satpol PP dan lebih memperhatikan anggota Satpol PP Muna dimanapun tempat bertugas.
“Selain itu, kami mendesak Bupati dan DPRD Muna untuk memperjuangkan nasip Satpol PP Muna dengan memberikan formasi dan kouta yang besar tanpa batasan usia, serta mengawal formasi CPNS dan PPPK, memastikan status honorer Satpol PP Muna kepada Kemendagri, Dirjen Pol PP, Kemenpan RB, dan BKN, serta DPR RI,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Jendral Lapangan, Yarten Dompe mengatakan TKWT Satpol PP berjumlah 550 orang dan telah menjalankan tugas dilapangan sesuai perintah atasan, bahkan sudah belasan tahun mengabdi dan ada yang mendapatkan cacat fisik dalam bertugas, namun tidak ada perhatian dari Pemda Muna.
“Untuk itu kami meminta kepada Bupati Muna dihadapan Asisten II untuk bertemu masa aksi dalam kurun waktu 3 x 24 jam dalam membahas dan mendengarkan lansung terkait jawaban dari tuntutan kami hari ini, sebab kami sudah mengapdi 16 tahun kepada Pemda Muna,” ungkapnya pada saat dialog di kantor Bupati Muna.
Senada dengan itu, Korlap Aksi, Idham mengatakan usulan kepada Pemda Muna dan DPRD Muna untuk diberikan solusi terbaik kepada seluruh Satpol PP Muna guna terwujutnya rasa keadilan dan kesejahteraan setelah revisi Undang-Undang ASN di sahkan beserta segala aturan teknis dibawahnya.
“Kemudian kami menghimbau kepada Pemda Muna dan DPRD Muna serta BKPSDM Muna untuk menyetujui atau membuat pernyataan tertulis, masa kerja atau lamanya pengapdian Satpol PP menjadi tolak ukur pengangkatan, jika terjadi penataan pegawai non ASN diangkat secara bertahap sampai dengan Desember 2024 sesuai pasal 66 UU ASN,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Pemda Muna, Rimba Sua mengatakan tuntutan aksi hari ini akan disampaikan kepada Sekda Muna, Edy Uga dan Bupati Muna, LM. Rusman Emba. Dirinya menegaskan aksi hari ini akan menjadi tolak ukur bagi Pemda Muna bahwa begitu pentinggnya kebutuhan CPNS dan PPPK buat Satpol PP Muna.
“Bapak Bupati dan Sekda Muna masih ada kegiatan diluar, sebentar sore kalau ada beliau saya akan laporkan kepada Bupati,” ucapnya saat menerima masa aksi di Kantor Bupati Muna.
“Nanti saya hubungi Kasat Pol PP, atau teman-teman perwakilan masa aksi dan kalau bisa sekitar 5, 7 atau 9 orang untuk sama-sama ketemu Pak Bupati, jika sudah ada beliau,” sambungnya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Plt. Kepala BKPSDM Muna, LM. Syahrullah mengatakan mengapresiasi teman-teman Satpol PP dalam memperjuangkan aspirasinya untuk diberi ruang oleh Pemerintah dalam pengangkatan CPNS maupun PPPK. Walaupun sebenarnya Satpol PP mempunyai regulasi tersendiri.
“Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 megatakan Satpol PP harus PNS, terus PP 16 tahun 2018 pasal 1 ayat 2 mengatakan Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai Aparat Pemda yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya saat diwawancai awak media.
LM. Syahrullah menjelaskan mengenai tuntutan teman-teman untuk formasi CPNS dan PPPK, menurutnya terjadi benturan dengan Undang-Undang, kemudian dengan Kepmenpan 158 tahun 2023 yang mengatur tentang jabatan fungsional yang bisa diduduki oleh PPPK, disitu tidak ada lagi Satpol PP.
“Berat perjuangan teman-teman Satpol PP, karena bagaimana merubah atau merevisi regulasi sehingga ada ruang-ruang tersendiri untuk diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK,” terangnya.
Dirinya mengatakan, seandainya Pemerintah Pusat memberi ruang kepada Satpol PP melalui regulasi untuk diangkat sebagai PPPK, maka itu bisa dilakukan oleh Pemda Muna, karena saat ini setiap Daerah tidak ada yang menerima CPNS, semua PPPK.
“Disitu kendalanya Satpol PP ini, jadi kami sampaikan kepada teman-teman bahwa perjuangan kita ini harus betul-betul kita perjuangkan, karena perjuangan awalnya harus merubah regulasi,” jelasnya.
Ketika regulasi memungkinkan dan memberi ruang untuk formasi PPPK ataupun CPNS, pasti kami akan perjuangkan juga. Makanya saya sampaikan mari kita berjuang bersama untuk itu,” sambungnya.
LM. Syahrullah berharap gerakan teman-teman Satpol PP hari ini dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat, agar bisa dilakukan revisi regulasi, sehingga memungkinkan untuk bisa mengakomodir tuntutan mereka. Jadi bukannya Pemda Muna berpangkutangan tidak memikirkan nasip mereka, tapikan regulasi yang membatasi.
“Bila regulasi sudah memungkinkan untuk mengakomodir kepentingan Satpol PP, maka tahun depan kita usulkan formasi PPPK maupun CPNS,” tutupnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Ketua DPRD Muna, Irwan menjelaskan terkait tuntutan perubahan status mereka dari TKWT menjadi honorer Satpol PP. Pihaknya terlebih dahulu akan mendengarkan Penjelasan Pemda Muna.
“Jam 9 pagi kita undang. Kemudian langkah yang akan kita lakukan besok itu adalah langkah yang disepakati oleh teman-teman Pemda Muna dan Masa Aksi Satpol PP,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Irwan mengatakan akan mengundang Kasat Pol PP Muna, BKPSDM Muna dan Sekda Muna untuk rapat bersama Komisi I DPRD Muna. Dirinya berharap tuntutan teman-teman Satpol PP bisa terealisasi.
“Yang pertama ada kejelasan terkait status mereka, kemudian terkait regulasi untuk formasi Satpol PP,” tandasnya.
Penulis : Nursan