Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 23 Sep 2023 09:34 WITA ·

Polres Bombana Bakal Dalami Dugaan Ijazah Palsu Kades Watukalangkari


 Wakapolres Bombana, Kompol Reda Irfanda. Foto: Husain Perbesar

Wakapolres Bombana, Kompol Reda Irfanda. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Polres Bombana bakal melakukan pendalaman terkait dengan dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Watukalangkari Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana yang dilaporkan Martinus pada 30 Maret 2022 lalu.

Wakapolres Bombana, Kompol Reda Irfanda mengatakan bahwa pada prinsipnya Polres Bombana akan selalu menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Jadi terkait laporan masyarakat soal dugaan ijazah palsu akan kita kroscek, akan kita dalami, kita lihat, posisi laporannya seperti apa, kemudian bagaimana tindaklanjut daripada penyidik berkaitan sama laporan tersebut”, kata Kompol Reda Irfanda, Kamis, 21 September 2023.

“Jadi kita dari Polres Bombana pada prinsipnya tentunya selalu akan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat”, lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa yang pasti setiap laporan yang masuk akan ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

“Hanya setiap laporan itu ada karakter masing-masing, ada yang gampang, kalau pelapor itu berdasarkan data-data yang jelas, ada yang rumit juga, itu kan semuanya dinamika. Makanya kita dalami dulu, sejauh mana penanganannya, kita kroscek dulu”, tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Watukalangkari Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, Sahrir, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa (Kades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar pada 20 Februari 2022 lalu.

Dari beberapa sumber yang dihimpun media ini, ijazah yang diduga palsu atau diragukan keabsahannya tersebut dikeluarkan pada tahun 2000 di SMP Terbuka atau SLTP Negeri 1 Rumbia yang saat ini berubah nama menjadi SMPN 02 Rumbia.

Dugaan penggunaan ijazah palsu itu telah dilaporkan oleh Martinus (45) ke Polres Bombana pada 30 Maret 2022 lalu namun hingga kini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut.

“Kemarin itu memang sempat saya melaporkan tentang dugaan ijazah palsu namun setelah kami masukkan laporan di pihak kepolisian kami tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan”, kata Martinus saat diwawancarai awak media ini, Rabu, 20 September 2023 malam.

Sementara itu, Kepala Desa Watukalangkari, Sahrir, membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan dugaan ijazah palsu. Menurutnya, tuduhan tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang sakit hati terhadap dirinya.

“Karena pada dasarnya saya ikut ujian, saya tamat tahun 2000. Ada ijazah ku, ijazah inilah yang saya bawa di Makassar mau mendaftar kemarin tapi uangku tidak cukup. Saya kerja di kawasan mi selama 3 tahun pakai ijazah itu juga”, beber Sahrir.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim