PENAFAKTUAL.COM-MUNA, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Muna akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sesuai PKPU No 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU No 996 tahun 2023, DCS anggota legislatif (Aleg) partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di KPU Muna akan ditetapkan pada, Jum’at 18 Agustus 2023.
“Tanggal 18 Agustus penetapan DCS dan akan diumumkan melalui media cetak, media elektronik, maupun wepseit KPU Muna,” kata Kordiv. Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi saat ditemui awak media, Rabu, 16 Agustus 2023.
Komisioner KPU Muna yang sapaan akrabnya Abu, mengatakan tahapan pengajuan, verifikasi administrasi, pengajuan perbaikan dan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon telah dilalui, sehingga saat ini masuk tahapan penyusunan dan penetapan DCS.
“Pencermatan rancangan DCS dalam hal ini masa perbaikan berkas pada 6 sampai 11 Agustus dan pencermatan administrasi berkas berakhir kemarin tanggal 15 Agustus,” ujarnya.
“Saat ini tanggal 16 sampai 17 Agustus masuk tahapan penyusuna DCS dan tanggal 18 Agustus penetapan DCS,” sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait pasal 32 PKPU 10 tahun 2023 tentang dokumen fisik pendaftaran aleg parpol yang diserahkan di KPU. Menurut Abu dokumen yang telah disampaikan dan diserahkan merupakan surat pengajuan dan daftar bakal calon dan bukan dokumen syarat aleg parpol yang diunggah di Silon
“Dokumen fisik yang telah diserahkan sesuai aturan merupakan formulir BB pengajuan dan daftar bakal calon,” ungkap Abu.
Perlu diketahui, beberapa pengurus dan aleg parpol yang mengikuti sosialisasi Bawaslu terkait Peraturan dan non Peraturan Bawaslu tentang pendaftaran calon, Minggu, 13 Agustus 2023 pertanyakan dokumen fisik syarat pendaftaran disilon yang belum diserahkan di KPU Muna.