PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas) di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna yang menelan anggaran sebesar Rp230.000.000 pada tahun anggaran 2021-2022 hingga kini mangkrak dan belum difungsikan.
Proyek mangkrak yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pansimas itu kini telah dilaporkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muna oleh Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan (FMPP), Senin, 22 Mei 2023.
Koordinator FMPP, Jabal Nur menuturkan, sumber anggaran pembangunan Pansimas tersebut berasal dari sharing antara dana APBN dan Dana Desa (DD) sebesar Rp230.000.000. Namun, sampai saat ini tidak bisa difungsikan karena sarana pendukung seperti pipa, sumur, dan bak sudah rusak dan tidak layak pakai.
“Dan sebagian lainnya seperti mesin pompa air dan komponennya tidak ada yang diduga disebabkan oleh spesifikasi yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan sebagiannya tidak diadakan oleh TPK Pansimas serta adanya anggota TPK yang honornya tidak di berikan oleh Ketua TPK Pansimas”, terang Jabal Nur kepada media ini.
Proyek Pansimas tersebut sampai hari ini belum ada serah terima dari TPK Pansimas ke Pihak Pemerintah Desa Labunti.
Padahal, proyek Pansimas ini diharapkan menjadi solusi ketersediaan air bersih untuk masyarakat Desa Labunti namun atas mangkraknya proyek tersebut sebagian masyarakat Desa Labunti sangat sulit dan menderita karena Persoalan air bersih dan proyek tersebut sama sekali tidak memiliki asas manfaat.
“TPK Pansimas Desa Labunti terkesan melakukan pembiaran dan tidak peduli atas mangkraknya Proyek Pansimas tersebut”, ungkap Jabal Nur.
Olehnya itu, FMPP Desa Labunti menduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana atas mangkraknya proyek Pansimas tersebut yang merugikan keuangan negara lebih dari rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN maupun dari keuangan desa atau dana desa.
“Kami meminta Bapak Kapolres Muna untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga menguntungkan seseorang atau kelompok yang dilakukan tim pelaksana kegiatan proyek Pansimas di Desa Labunti”, tegasnya.
Lebih lanjut Jabal mengatakan bahwa masyarakat sudah terlalu lama bersabar dan menunggu penyelesaian Pansimas ini namun TPK seakan tidak perduli sama sekali dengan mangkraknya proyek ini.
“Sehingga atas dasar desakan masyarakat makanya kita lakukan pengaduan di Tipikor Polres Muna. Karena kita sangat dirugikan akibat mangraknya proyek Pansimas karena kita tau dalam pembiayaannya terdapat juga dana desa yang di pakai tapi tdk ada asas manfaatnya buat masyarakat”, tukasnya.
Penulis: Husain