KENDARI – Sepanjang Tahun 2025, sebanyak 29 oknum polisi menjalani proses hukum di Sip Propam Polresta Kendari. 1 personil diberikan sanksi pemberhentian.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) yang digelar di Aula Wira Pratama Mako Polresta Kendari, Selasa 30 Desember 2025.
Kombes Pol Edwin merinci, dari total 29 personil yang tersandung kasus, 10 orang di antaranya diproses atas kasus disiplin dan 19 lainnya kasus Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
“(Kasus disiplin) 2025 penyeselesaian 8 (personil). Dalam proses 2 (personil),” ujar Kombes Pol Edwin.
Adapun kasus kode etik yang telah selesai ditangani yaitu sebanyak 9 personil dan 10 personil lainnya masih dalam proses hukum.
Selain itu, 7 personil polisi yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi. Mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi pemecatan.
“Demosi berjumlah 6 (personil). PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) 1 personil,” pungkas Kombes Pol Edwin. (lin)












