KENDARI– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kronologi kasus seorang guru SMP di Kota Kendari inisial MY (55) cabuli 4 siswinya.
Diketahui masing-masing siswi yang menjadi korban aksi bejat sang guru tersebut yakni bernisial L (15), HA (14), SL (15) dan BT (14).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, berdasarkan keterangan salah satu korban yakni L diketahui bahwa MY melancarkan aksi bejatnya kepada korban L sebanyak dua kali yakni bulan Juli dan Oktober 2025 lalu.
“Saat itu (bulan Juli) sekitar pukul 09.00 Wita, anak korban L duduk di atas meja kemudian datang tersangka MY kemudian langsung memasukan badannya di antara kedua pada anak korban,” ujar Kombes Pol Edwin di Aula Wira Pratama Mako Polresta Kendari, 30 Desember 2025.
Sementara kejadian yang kedua yakni bulan Oktober 2025, korban L saat itu baru saja selesai membersihkan ruang kelas.
“Saat korban hendak L keluar dari ruangan ia berpapasan dengan MY,” kata Edwin.
MY lantas mengarahkan tangannya ke arah tubuh korban dan menyentuh area sensitif tubuh korban.
Kombes Pol Edwin menjelaskan ayah korban L yang mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari sang guru akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setalah polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini, belakangan diketahui bahwa 3 orang siswi lainnya turut menjadi korban dari aksi bejat sang guru.
“Masing-masing terjadi pada jam belajar mengajar,” pungkas Edwin.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang guru pria inisial MY (55) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat siswinya yang masih di bawah umur, 27 Desember 2025.
MY merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan MY dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
Akibat perbuatannya, MY dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu MY juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (lin)












