MUNA – Nasib malang dialami seorang pria asal Desa Oelongko, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, berinisial Alba (54). Ia diceraikan istrinya tak lama setelah sang istri diangkat sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, saat Alba pulang dari merantau di Malaysia. Setibanya di rumah, ia mendapati istrinya sudah tidak berada di tempat tinggal mereka.
“Saya kaget ketika pulang dari Malaysia, istri saya sudah tidak ada di rumah. Tidak pulang-pulang dan tidak tahu ke mana. Alat-alat meubel dan satu unit motor juga sudah tidak ada, kemungkinan sudah dijual,” ujar Alba, Jumat, 10 April 2026.
Alba mengaku baru mengetahui alasan kepergian istrinya setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Raha pada akhir Januari 2026.
“Tanggal 26 Januari 2026 saya menerima panggilan dari Pengadilan Agama Raha. Ternyata istri saya menggugat cerai. Saya sedih bercampur marah,” ungkap Alba.
“Saya yang membiayai kuliahnya, termasuk biaya tes berkali-kali, sampai saya merantau ke Malaysia. Tapi setelah dia lulus PPPK paruh waktu, justru menggugat saya,” imbuhnya.
Menurut Alba, kejadian ini membuat dirinya sangat terpukul. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Muna dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Saya dengar bapak Bupati Muna kerap memberi peringatan keras kepada PPPK/PPPK Paruh Waktu untuk menjaga hubungan suami istri agar tidak terjadi perceraian setelah berstatus sebagai PPPK/PPPK Paruh Waktu seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, saya berharap kepada Buapati Muna untuk memberikan sanksi tegas kepada istri saya,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang. (red)















