Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Apr 2026 22:30 WITA ·

Usai Jadi PPPK PW, Istri Tinggalkan Rumah dan Gugat Cerai Suami di Muna


 Ilustrasi. Istri di Muna tinggalkan rumah dan gugat cerai suaminya usai lulus PPPK. Foto: Istimewa. Perbesar

Ilustrasi. Istri di Muna tinggalkan rumah dan gugat cerai suaminya usai lulus PPPK. Foto: Istimewa.

MUNA – Nasib malang dialami seorang pria asal Desa Oelongko, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, berinisial Alba (54). Ia diceraikan istrinya tak lama setelah sang istri diangkat sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, saat Alba pulang dari merantau di Malaysia. Setibanya di rumah, ia mendapati istrinya sudah tidak berada di tempat tinggal mereka.

“Saya kaget ketika pulang dari Malaysia, istri saya sudah tidak ada di rumah. Tidak pulang-pulang dan tidak tahu ke mana. Alat-alat meubel dan satu unit motor juga sudah tidak ada, kemungkinan sudah dijual,” ujar Alba, Jumat, 10 April 2026.

Alba mengaku baru mengetahui alasan kepergian istrinya setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Raha pada akhir Januari 2026.

“Tanggal 26 Januari 2026 saya menerima panggilan dari Pengadilan Agama Raha. Ternyata istri saya menggugat cerai. Saya sedih bercampur marah,” ungkap Alba.

“Saya yang membiayai kuliahnya, termasuk biaya tes berkali-kali, sampai saya merantau ke Malaysia. Tapi setelah dia lulus PPPK paruh waktu, justru menggugat saya,” imbuhnya.

Menurut Alba, kejadian ini membuat dirinya sangat terpukul. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Muna dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Saya dengar bapak Bupati Muna kerap memberi peringatan keras kepada PPPK/PPPK Paruh Waktu untuk menjaga hubungan suami istri agar tidak terjadi perceraian setelah berstatus sebagai PPPK/PPPK Paruh Waktu seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, saya berharap kepada Buapati Muna untuk memberikan sanksi tegas kepada istri saya,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang. (red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah BTN Tapalosa Kendari Rusak Parah Dihantam Angin

10 April 2026 - 21:34 WITA

Kecelakaan Maut di Konawe, Pemotor Perempuan Meninggal Terlindas Truk

9 April 2026 - 13:41 WITA

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Arombu Konawe, Kerugian Capai Rp350 Juta

8 April 2026 - 19:41 WITA

Mahasiswa UHO Demo DPRD Sultra, Desak Pengusutan Penyerangan Andrie Yunus dan Revisi UU Peradilan Militer

8 April 2026 - 18:06 WITA

Dua Motor Adu Banteng di Jalan Poros Opaasi Konsel, Dua Tewas dan Satu Luka

8 April 2026 - 12:10 WITA

Petani di Konsel Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Tersambar Petir

7 April 2026 - 17:34 WITA

Trending di Daerah