KENDARI – Sekretaris Daerah (Sukda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arsun Lio mengundang Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkai polemik yayasan.
Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 itu, menjadwalkan pertemuan bakal digelar di ruang rapat Sekda pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 11.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Yayasan Unsultra, Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH, menilai surat itu tidak sesuai dengan tata naskah pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Ardi Hazim, kop surat yang digunakan memuat lambang Garuda Pancasila, yang semestinya hanya digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara surat undangan mediasi tersebut ditandatangani oleh Sekda Sultra.
“Kop surat menggunakan lambang Garuda seharusnya hanya dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur. Tapi ini ditandatangani Sekda. Artinya, Sekda tidak memahami tata naskah pemerintahan,” kata Ardi Hazim, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sekda Sultra harus banyak belajar. Jangan sampai hal seperti ini menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ardi Hazim juga mempertanyakan kepentingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan mediasi terhadap polemik internal Yayasan Unsultra. Menurutnya, kondisi akademik Universitas Sulawesi Tenggara hingga saat ini berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh persoalan yayasan.
“Proses belajar-mengajar di Unsultra berjalan normal. Memang ada polemik yayasan, tapi itu tidak mempengaruhi aktivitas akademik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa polemik internal yayasan saat ini sedang berproses secara hukum, sehingga seharusnya pemerintah provinsi tidak ikut campur terlalu jauh.
“Karena sudah berjalan proses hukum, Pemprov seharusnya tidak cawe-cawe,” pungkas Ardi Hazim.(lin)








