Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 31 Jan 2026 21:50 WITA ·

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe


 Sekda Sultra, Asrun Lio mengundang Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkait polemik Yayasan Dikti Sulawesi Tenggara. Foto: Ilustrasi AI Perbesar

Sekda Sultra, Asrun Lio mengundang Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkait polemik Yayasan Dikti Sulawesi Tenggara. Foto: Ilustrasi AI

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sukda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arsun Lio mengundang Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkai polemik yayasan.

Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 itu, menjadwalkan pertemuan bakal digelar di ruang rapat Sekda pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 11.00 Wita.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Yayasan Unsultra, Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH, menilai surat itu tidak sesuai dengan tata naskah pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Ardi Hazim, kop surat yang digunakan memuat lambang Garuda Pancasila, yang semestinya hanya digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara surat undangan mediasi tersebut ditandatangani oleh Sekda Sultra.

“Kop surat menggunakan lambang Garuda seharusnya hanya dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur. Tapi ini ditandatangani Sekda. Artinya, Sekda tidak memahami tata naskah pemerintahan,” kata Ardi Hazim, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sekda Sultra harus banyak belajar. Jangan sampai hal seperti ini menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Ardi Hazim juga mempertanyakan kepentingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan mediasi terhadap polemik internal Yayasan Unsultra. Menurutnya, kondisi akademik Universitas Sulawesi Tenggara hingga saat ini berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh persoalan yayasan.

“Proses belajar-mengajar di Unsultra berjalan normal. Memang ada polemik yayasan, tapi itu tidak mempengaruhi aktivitas akademik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa polemik internal yayasan saat ini sedang berproses secara hukum, sehingga seharusnya pemerintah provinsi tidak ikut campur terlalu jauh.

“Karena sudah berjalan proses hukum, Pemprov seharusnya tidak cawe-cawe,” pungkas Ardi Hazim.(lin)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anton Timbang Targetkan IMI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota di Sultra

31 Januari 2026 - 19:25 WITA

Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Leluasa Hauling Malam Hari di dalam Kota Kendari

31 Januari 2026 - 19:18 WITA

Diduga Akibat Ledakan Korek Api, Mobil Daihatsu Sigra di Bombana Hangus Terbakar

31 Januari 2026 - 18:37 WITA

Dua Rumah di Kendari Barat Ludes Terbakar, Lansia Alami Luka Bakar Serius

31 Januari 2026 - 11:16 WITA

Ditinggal Hadiri Acara Pingitan, Rumah Warga Kusambi Muna Barat Ludes Terbakar 

30 Januari 2026 - 15:08 WITA

Rumah Nelayan di Desa Tapi-tapi Muna Dilalap Api, Kerugian Capai Rp60 Juta

30 Januari 2026 - 14:40 WITA

Trending di Daerah