PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna lakukan penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran percepatan penurunan stunting pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka mengatakan telah membentuk Tim penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran stunting pada DPPKB Muna TA 2023.
“Pengaduan itu baru saya terima minggu kemarin dan saya langsung bentuk Tim penyelidikan penanganan perkara stunting,” kata La Ode Arsangka, Kamis, 4 April 2024.
La Ode Arsangka mengaku sudah melakukan pemanggilan untuk memeriksa dan mengambil keterangan terhadap pelaksana kegiatan, salah satunya kepala bidang yang bertindak sebagai ketua pengelola kegiatan.
Selain itu, pihaknya telah mengambil keterangan pihak pengelola anggaran, dan pihak-pihak yang terlibat kegiatan.
“Hari kemarin tepatnya, kami sudah mengambil keterangan beberapa orang pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Baruga Polresta Kendari itu mengungkapkan masih berupaya mencari dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Stunting TA 2023. Ia juga sudah meminta dokumennya secara tertulis kepada DPPKB Muna.
“Kami mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara, namun hari ini kami belum diberikan, dan katanya akan diantarkan,” tandasnya.(San)