KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan pada Senin, 13 April 2026.
Pantauan di Mapolda Sultra sekitar pukul 11.20 Wita, sejumlah pihak tampak berada di ruang tunggu gedung Direskrimum guna memenuhi panggilan penyidik terkait sengketa lahan tersebut.
Di lokasi yang sama, Camat Sabulakoa berinisial J terlihat mengenakan pakaian dinas lengkap. Ia menegaskan kehadirannya bukan terkait perkara, melainkan untuk mendampingi stafnya, Prans, yang tengah menjalani pemeriksaan.
“Saya mendampingi staf kecamatan dan kami hadir karena masih jam kerja,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah warga transmigrasi di Landono melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, hingga praktik pemerasan terhadap pemilik sah tanah.
Warga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1982 sebagai bukti kepemilikan.
Dalam perkembangannya, penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari mantan lurah hingga camat di wilayah tersebut, bahkan disebut melibatkan aparat dalam skema yang terorganisir.
Munculnya sejumlah nama pejabat dalam kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait peran mereka dalam proses mediasi maupun penerbitan dokumen yang diduga bermasalah di masa lalu.
Kehadiran Camat Sabulakoa di Mapolda Sultra pun turut menjadi sorotan. Hingga kini belum dipastikan apakah yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi atau hanya mendampingi pihak yang diperiksa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi soal keadilan dan keabsahan dokumen negara,” tegas perwakilan warga, Andi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun kehadiran Camat Sabulakoa dalam perkara tersebut.
Kasus Landono menjadi perhatian serius publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. (lin)















