PENAFAKTUAL.COM, MUNA– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna terus melaksanakan verifikasi data masyarakat Muna pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjamin, memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dengan begitu, data masyarakat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muna melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar valid dan terbarukan.
Kepala Dinas Sosial Muna, La Ode Moammar Khadafy mengatakan pelaksanaan verifikasi data masyarakat penerima BPJS kesehatan yang dibiayai oleh Pemda Muna selalu dilakukan setiap satu kali satu bulan, termaksud data masyarakat yang terdaftar sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Setiap bulan kita lakukan verifikasi data peserta BPJS Kesehatan untuk memfilter masyarakat yang sudah tidak layak iuran BPJS nya dibayarkan oleh Pemerintah,” kata Moammar saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 1 April 2024.
Moammar menyampaikan, data masyarakat yang statusnya terdeteksi telah menjadi ASN dan anggota TNI-Polri, maupun telah meninggal dunia, akan terverifikasi dan datanya dikeluarkan dari BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemda Muna.
“Jadi ketika terdeteksi bahwa dia ASN, TNI-Polri dan sudah meninggal, maka akan di keluarkan, dan kami akan terus lakukan verifikasi tiap bulannya,” ungkapnya.
Lanjut Moammar menjelaskan sampai tahun 2024, terdapat sekitar 149 Ribu masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Selain itu, dirinya mengaku setelah datanya dilakukan verifikasi, penerima BPJS Kesehatan dari Pemda Muna bisa berkurang,
“Setelah diverifikasi jumlahnya bisa berkurang dan saat ini jumlah peserta BPJS yang di biayai oleh APBD Muna sebanyak 42.780 jiwa, sementara peserta BPJS yang dibiayai APBN sebanyak 106.600 jiwa,” tutupnya. (San)