KONAWE KEPULAUAN – Seorang nelayan berinisial A (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa adik iparnya, PA (18), di semak-semak wilayah Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat, 27 Maret 2026.
Kapolsek Wawonii, Ipda La Ode Sadi, mengungkapkan pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka A diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan,” ujar Sadi saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Tani menuju kebun milik pelaku. Saat itu, korban bermaksud membantu tersangka dan istrinya membelah kelapa di kebun. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor, sementara istri tersangka lebih dahulu berada di lokasi.
Namun, karena kondisi jalan tidak dapat dilalui kendaraan, pelaku memarkirkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer.
Di tengah perjalanan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menyeret korban ke semak-semak dan memaksa korban melepaskan pakaian.
“Korban sempat menolak dan berteriak, namun tersangka menggunakan tenaga untuk melancarkan aksinya,” jelas Sadi.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar celana dalam berwarna merah muda, satu kemeja lengan panjang berwarna cokelat, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHPidana. (lin)















