Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Apr 2026 11:38 WITA ·

Nelayan di Konkep Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Adik Ipar di Kebun


 Ilustrasi. Seorang nelayan di Konkep perkosa adik ipar di kebun. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Seorang nelayan di Konkep perkosa adik ipar di kebun. Foto: Istimewa

KONAWE KEPULAUAN – Seorang nelayan berinisial A (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa adik iparnya, PA (18), di semak-semak wilayah Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat, 27 Maret 2026.

Kapolsek Wawonii, Ipda La Ode Sadi, mengungkapkan pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka A diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan,” ujar Sadi saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Tani menuju kebun milik pelaku. Saat itu, korban bermaksud membantu tersangka dan istrinya membelah kelapa di kebun. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor, sementara istri tersangka lebih dahulu berada di lokasi.

Namun, karena kondisi jalan tidak dapat dilalui kendaraan, pelaku memarkirkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer.

Di tengah perjalanan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menyeret korban ke semak-semak dan memaksa korban melepaskan pakaian.

“Korban sempat menolak dan berteriak, namun tersangka menggunakan tenaga untuk melancarkan aksinya,” jelas Sadi.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar celana dalam berwarna merah muda, satu kemeja lengan panjang berwarna cokelat, serta satu celana panjang berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak APH Selidiki Dana Jaminan Jalan Tambang PT MCM dan ST Nickel

31 Maret 2026 - 20:18 WITA

Lima Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Kolaka, Satu Perempuan Terlibat

31 Maret 2026 - 17:53 WITA

Diduga Jual Wanita Rp1 Juta via MiChat, Tiga Pria Dibekuk di Kendari

31 Maret 2026 - 13:30 WITA

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Trending di Hukrim