Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Feb 2026 14:27 WITA ·

Motor Kawasaki Ninja R Dicuri Lalu Ditukar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Kendari


 Dua pelaku curanmor di Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pelaku curanmor di Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Dua pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban sejak Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026sekitar pukul 02.00 Wita setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk diamankan. Selanjutnya pelaku utama berhasil diamankan di kawasan BTN Permata Residence, Anduonohu,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Dua pelaku yang diamankan yakni F (26) dan RA (21). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R milik korban berinisial ID.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Wayong, belakang Mebel Cahaya Nurul, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun pada pagi hari sekitar pukul 05.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah dan lorong, tetapi motor tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku F mengaku mencuri motor dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang. Motor kemudian didorong keluar dari area parkir dan dibawa ke kediamannya di BTN Permata Residence.

“Pencurian tersebut dilakukan pelaku karena pelaku ingin menggunakan motor Kawasaki Ninja R, sehingga pelaku melakukan tindak pidana curanmor,” jelas AKP Welliwanto.

Motor hasil curian itu kemudian ditukar dengan sepeda motor milik R. Setelah transaksi barter, R membawa motor Kawasaki Ninja R tersebut ke bengkel di wilayah Kolaka Timur dan melepas ban serta velg untuk dijual terpisah melalui marketplace Facebook.

Namun transaksi penjualan suku cadang itu gagal setelah tim Buser 77 lebih dulu mengamankan R di wilayah Kota Kendari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam serta dua buah velg merek Sonic warna hitam.

Welliwanto menambahkan, modus pelaku adalah mencuri kendaraan lalu menukarnya dengan motor lain yang memiliki dokumen lengkap sebelum menjual bagian kendaraan secara terpisah.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Bawa 32 Sachet Sabu, Polisi Sita 12,3 Gram

26 Februari 2026 - 15:31 WITA

DLHK Kendari Ungkap Pembukaan Lahan Ilegal di Puuwatu, Pelaku Belum Diketahui

26 Februari 2026 - 13:17 WITA

Kecelakaan Hebat di Konawe Utara: Dua Mobil Pick-Up Bertabrakan, Empat Orang Luka-Luka

26 Februari 2026 - 09:56 WITA

Kasus Umrah Kendari Bergulir, Owner Travel Laporkan Oknum Pegawai Kejaksaan Kasus Dugaan Perampasan

25 Februari 2026 - 14:50 WITA

Konsorsium APH Sultra Bersatu Tantang Pihak Berwenang Hentikan Hauling PT ST Nickel

25 Februari 2026 - 13:26 WITA

Mobil Dinas Ketua DPRD Kolut Diduga Tabrak Pengendara Motor di Kolaka

25 Februari 2026 - 11:18 WITA

Trending di Hukrim