Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Mar 2026 17:53 WITA ·

Lima Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Kolaka, Satu Perempuan Terlibat


 Lima pelaku curanmor di Kolaka ditangkap Polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Lima pelaku curanmor di Kolaka ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.20 Wita.

Kelima pelaku terdiri dari empat pria berinisial MO (40), A (21), MA (18), AS (19), serta satu perempuan berinisial WD (25).

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban Lisa Harianti (26), warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

“Dasar laporan pengaduan Polsek Pomalaa Nomor: B/55/III/2026, tanggal 14 Maret 2026,” ujar Dwi Arif dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku A diamankan di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Lamakato, Kecamatan Kolaka.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. MO berperan mengubah bentuk fisik sepeda motor hasil curian, sementara empat lainnya bertindak sebagai eksekutor,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Asriani Ningsih, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DT 3651 DF pada awal Maret 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Mio M3 DT 3651 DF, Honda CRF, Honda Genio, dan satu unit Yamaha Mio M3 lainnya.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, serta di Kabupaten Kolaka Timur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 huruf e dan huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak APH Selidiki Dana Jaminan Jalan Tambang PT MCM dan ST Nickel

31 Maret 2026 - 20:18 WITA

Diduga Jual Wanita Rp1 Juta via MiChat, Tiga Pria Dibekuk di Kendari

31 Maret 2026 - 13:30 WITA

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim