KOLAKA – Seorang pria lanjut usia berinisial H (60) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Bypass Kolaka–Pomala, tepatnya di Desa Totobo, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 08.10 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio J berwarna putih dengan nomor polisi DT 4762 OB dan Yamaha Mio M3 berwarna hitam bernomor polisi DT 3482 EV.
H yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kelurahan Sabilambo mengendarai Yamaha Mio J dengan membonceng seorang anak berinisial MJ (9). Sementara itu, Yamaha Mio M3 dikendarai oleh MR, warga Kelurahan Tonggoni.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan kecelakaan bermula ketika H melaju dari arah Pomala menuju Kolaka dengan posisi melawan arus.
Saat hendak berbelok ke jalur kiri jalan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai MR. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan.
“Akibat kecelakaan tersebut, H mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Sementara itu, MJ mengalami luka bengkak dan memar pada pipi kanan dan saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Pomala.
Adapun MR dilaporkan mengalami luka robek pada alis kanan, bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, serta luka lecet pada lutut kiri. Ia kini dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka.
Dwi Arif menambahkan, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat identitas saksi, serta mengamankan barang bukti.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
“Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Ingat, satu pelanggaran bisa menghilangkan nyawa. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” pungkas Dwi Arif. (lin)
















