KENDARI – La Ode Nane alias Haji Nane melalui kuasa hukumnya, Isra Jingga Saeani, berencana mengajukan gelar perkara ulang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret Bupati Wakatobi, Haliana.
Rencana tersebut disampaikan Isra Jingga saat ditemui di kantornya di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin, 20 April 2026.
Menurut Isra, permohonan gelar perkara ulang diajukan menyusul adanya surat penghentian penyelidikan yang diterbitkan Mabes Polri pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Haliana dilaporkan atas dugaan penipuan terkait dana operasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan nilai mencapai Rp10,83 miliar.
Isra menjelaskan, kliennya telah membiayai operasional politik Haliana yang saat itu berpasangan dengan Ilmiati Daud pada Pilkada 2020 dengan total anggaran sekitar Rp10,83 miliar. Namun, hingga saat ini dana tersebut disebut belum dikembalikan.
“Sampai saat ini klien kami (Haji Nane) belum menerima sepersen pun,” ujar Isra.
Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat somasi kepada Haliana, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Wakatobi pada 23 September 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan.
Seiring berjalannya proses hukum, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Mabes Polri.
“Pada 22 Desember 2025 telah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri dan status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menerima surat penghentian penyelidikan, bukan penghentian penyidikan,” kata Isra.
Isra menilai surat penghentian penyelidikan tersebut tidak memuat alasan hukum yang jelas. Menurutnya, seharusnya penyidik mencantumkan dasar yuridis yang menjadi alasan penghentian perkara.
“Setelah kami pelajari, alasan dalam penetapan penghentian penyelidikan ini sangat buram. Mestinya dalam surat penghentian penyelidikan ada alasan yuridis, tetapi ternyata tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, Isra menegaskan penghentian penyelidikan bukan akhir dari proses hukum. Pihaknya, kata dia, masih memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Perkap, pelapor masih memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara ulang dan saat ini sedang kami persiapkan,” pungkasnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum perdata. Dalam waktu dekat, gugatan perdata terhadap Bupati Wakatobi, Haliana, akan diajukan. (lin)















