Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Ekobis · 11 Mei 2023 22:14 WITA ·

Kadin Sultra Gandeng Kemenkumham Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Buat Perusahaan Perseorangan


 Pengurus Kadin Sultra Dan Kakanwil Kemenkumham Sultra. Foto : Tim
Perbesar

Pengurus Kadin Sultra Dan Kakanwil Kemenkumham Sultra. Foto : Tim

PENAFAKTUAL.COM,.KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang memiliki badan hukum.

Dalam membantu atau memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk perusahaan perseorangan Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Komtab Investasi Kadin Sulawesi Tenggara, Fatmayani H.T menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Fatmayani mengungkapkan, olehnya itu Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ungkapnya.

Fatmayani menambahkan dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.

Untuk diketahui dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.

TIM

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Catat Laba Bersih Rp419 Miliar, Dividen Naik Jadi 75 Persen

14 Maret 2026 - 09:53 WITA

Gojo Kendari dan Koperasi Lanud Halu Oleo Jalin Kerja Sama Layanan Transportasi Online

11 Maret 2026 - 18:28 WITA

Kerja Sama Strategis Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil, Perkuat Layanan Perbankan di Sulawesi Tenggara

9 Maret 2026 - 21:51 WITA

Kerajaan Moronene Dukung PT SIP, Bombana Siap Jadi Kawasan Industri

18 Februari 2026 - 17:58 WITA

Kadin Sultra dan Pemerintah Provinsi Sultra Bersinergi Perkuat Ekonomi Kerakyatan

10 Februari 2026 - 20:23 WITA

Kedua Kalinya! Maxcell Percayakan Swarna Dwipa Property untuk Pemenangan Undian

5 Februari 2026 - 17:06 WITA

Trending di Ekobis