Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 22 Feb 2024 15:28 WITA ·

Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Dinilai Tidak Tepat


 Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI. Sumber: dpr.go.id Perbesar

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI. Sumber: dpr.go.id

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.

Dilansir dari dpr.go.id, Guspardi Gaus mengatakan bahwa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga menilai bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut dia, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Lebih lanjut legislator PAN itu mengatakan bahwa seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Perlu dipahami, lanjut Guspardi bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.(sai)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Suka Cari Alasan!

8 Juli 2025 - 12:07 WITA

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS

6 Juli 2025 - 15:15 WITA

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar

27 Mei 2025 - 18:52 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo

23 Mei 2025 - 15:16 WITA

Trending di Nasional