PENAFAKTUAL.COM, MUNA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa di Kantor Kecamatan Pasikolaga, Kabupten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 21 November 2023.
Kepala Dinas Kominfo Muna, Muh. Haidar mengatakan pembentukan KIM Desa merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 1 Juni 2010, No. 08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
“Maka kami wajib untuk menindaklanjuti dengan menyebarluaskan informasi tentang pembentukan KIM disetiap Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Muh. Haidar menyampaikan, KIM merupakan kelompok yang dibentuk untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
“KIM memiliki arti yang penting sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
“Selain Pemerintah, masyarakat pun diharapkan aktif dalam berperan mendukung dibentuknya KIM di masing-masing Desa,” sambung Haidar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo, Muh. Kamaluddin mengatakan kegiatan sosialisasi KIM akan terus dilakukan ditingkat Kecamatan maupun Desa, dengan harapan dapat terbentuk secepatnya.
“Sosialisasi KIM ini akan dilakukan di beberapa Kecamatan dan saat ini kita mulai dari Kecamatan Pasikolaga,” imbuhnya.
Selain itu, ditempat yang sama, Camat Pasikolaga, Abdul Rahman mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo Muna yang telah mensosialisasikan pembentukan KIM Desa. Dirinya berharap, dengan kegiatan ini, semua kepala desa dapat menindaklanjuti di Desanya.
“Saya sangat setuju dengan hadirnya KIM di Desa. Keberadaannya, sangat dibutuhkan masyarakat, karena menjadi penyambung informasi dari pemerintah kepada publik atau sebaliknya,” tutupnya.
Penulis : Nursan