KENDARI – Sebanyak delapan unit kendaraan roda dua diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara, Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kendaraan tersebut diamankan karena diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Inner Ring Road, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dantim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara, Bripka Boy Sagita, mengatakan pihaknya membubarkan aktivitas yang terindikasi balap liar di lokasi tersebut.
“Di situ lokasi balap liar kita bubarkan. Saat dibubarkan, kami mengamankan dan menahan kendaraan-kendaraan itu,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Minggu pagi.
Selain dugaan balap liar, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Beberapa sepeda motor yang melintas di lokasi kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar kebisingan serta tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan.
“Yang melintas di situ, entah terlibat balap liar atau tidak, yang jelas kendaraannya menggunakan knalpot brong dan tidak lengkap,” jelas Boy.
Ia menambahkan, rata-rata kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong, tidak memasang pelat nomor, serta tidak dilengkapi spion dan lampu.
Seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Sat Lantas Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Delapan unit motor yang diamankan selanjutnya diserahkan ke Sat Lantas Polresta Kendari,” pungkasnya. (lin)
















