KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelurkan surat tentang Penertiban Kegiatan Perlintasan Kendaraan Pemuatan Material Ore Nikel PT. ST. Nickel Resources Pada Ruas Jalan Nasional tertanggal 2 Februari 2026.
Surat yang Ditandatangani oleh Kepala BPJN Sultra Haryono itu menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan, di antaranya pembatasan interval kendaraan minimal 10 menit per unit serta jumlah maksimal 50 ret per hari.
“Adapun rute yang diizinkan meliputi ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, yakni dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, dilanjutkan ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama. Sementara itu, batas muatan sumbu terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton,” jelasnya.
BPJN Sultra juga mengingatkan bahwa segala kerusakan jalan maupun kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas angkutan menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Bahkan, jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan apabila terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Lanjutnya, Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi, hingga rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan,” demikian kutipan dalam surat tersebut. (red)















