Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Nov 2023 22:17 WITA ·

Bachrun Labuta Resmi Jabat Plt Bupati Muna


 Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna. Foto : Istimewa. Perbesar

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna. Foto : Istimewa.

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muna, Bachrun Labuta resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bachrun Labuta mengisi kekosongan jabatan sebagai Plt. Bupati Muna setelah Bupati Muna, LM. Rusman Emba ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga. Menurutnya, Bachrun Labuta telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui SK Nomor 100.1.4.2/7424 perihal penugasan Wabup sebagai Plt Bupati, tertanggal 28 November 2023.

“Sudah ada SK Plt. Bupati Muna dari Pj. Gubernur Sultra,” kata Sekda Muna, Eddy Uga, Selasa, 28 November 2023.

Eddy Uga mengatakan, SK Plt. Bupati Muna dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk mengantisipasi kevakuman jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Muna.

“Nantinya, ada juga SK Plt. Bupati Muna yang akan dikeluarkan dari Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan Jabatan Plt. Bupati merupakan perintah Undang-undang, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Muna tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi masih ada tanggungjawab yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat berupa penadatangan nota kesepahaman KUA PPAS 2024 di DPRD yang sempat tertunda,” ujarnya.

“Semoga penandatangan nota kesepahaman KUA PPAS dan penyerahan dokumen RAPBD 2024 bisa terlaksana, sehingga dapat dibahas dan ditetapkan sebelum 30 November 2023,” tutupnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 587 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah