KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil minibus dan sekitar 500 liter Pertalite serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus pertama terungkap di SPBU Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Kamis, 15 Oktober 2026. Saat itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi DT 1787 WE yang membawa 15 jeriken terjaring operasi tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Dari 15 jeriken tersebut, delapan di antaranya berkapasitas 35 liter telah terisi BBM, sedangkan tujuh jeriken lainnya masih kosong.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di salah satu SPBU di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Jumat, 16 Oktober 2026. Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra Astra bernomor polisi DT 1130 ZF.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan mobil tersebut membawa 10 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Setiap jeriken berisi sekitar 32 liter Pertalite.
“Masing-masing jeriken berisi 32 liter BBM jenis Pertalite,” kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam kasus di SPBU Rabam, polisi menetapkan seorang pria berinisial LN sebagai tersangka. LN diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang, kemudian ditampung dan menjualnya kembali dengan harga Rp12.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.
Adapun dalam kasus di SPBU Puuwatu, polisi menetapkan seorang pria berinisial N sebagai tersangka.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Hermanto, mengatakan N diduga mengisi Pertalite secara berulang, menampungnya dalam jeriken, kemudian berencana menjual BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Konawe Utara dengan harga Rp13.000 per liter.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pengisian BBM Pertalite di dua SPBU di Kota Kendari dengan cara mengantre menggunakan dua barcode. Setelah terisi, BBM disedot menggunakan selang ke jeriken, kemudian akan dikirim ke Kabupaten Konawe Utara,” jelas Hermanto.
Dalam pengungkapan kasus di SPBU Puuwatu, polisi turut menyita dua barcode yang digunakan untuk mengantre pengisian Pertalite serta satu selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.
Kompol Malau menjelaskan, total Pertalite yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar 500 liter. Rinciannya, 200 liter dari kasus pertama dan 300 liter dari kasus kedua.
“Yang pertama 200 liter dan yang kedua 300 liter, total sekitar 500 liter,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. (lin)

















