KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menyoroti praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Rabam, Kota Kendari, Kamis, 15 Oktober 2026.
Temuan itu terungkap saat petugas Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sebuah mobil yang membawa sejumlah jeriken berisi atau untuk menampung BBM.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Abdul Salam, yang memimpin pemeriksaan, menyayangkan praktik pengisian BBM menggunakan jeriken yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Abdul Salam, pembelian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah banyak berpotensi merugikan masyarakat lain yang juga membutuhkan bahan bakar.
“Bukan lagi tangki, pakai jeriken, bukan lagi tangki. Masyarakat, ini hak kalian yang diambil,” tegasnya saat memeriksa kendaraan tersebut.
Abdul Salam juga meminta manajemen dan petugas SPBU lebih ketat serta selektif dalam melayani pembelian BBM. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang dan menjaga ketertiban di Kota Kendari.
Satpol PP berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU dapat ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertib dan tidak merugikan konsumen lainnya. (red)

















