KONAWE SELATAN – Keberadaan jalan angkut (hauling) dan dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, menuai sorotan warga. Infrastruktur penunjang aktivitas pertambangan itu disebut dibangun di kawasan permukiman Desa Ulusawa dan berada di bibir pantai dengan jarak hanya puluhan meter dari rumah warga.
Masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan jalan hauling dan jetty tersebut. Selain dinilai minim memberikan manfaat bagi warga sekitar, aktivitas perusahaan juga disebut menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Sejumlah warga mengaku terdampak langsung oleh operasional perusahaan. Mereka mengeluhkan polusi debu yang dinilai mengganggu kualitas udara dan kesehatan.
“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ujar salah seorang warga Desa Ulusawa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain debu, warga juga mengeluhkan kebisingan kendaraan berat serta meningkatnya lalu lintas truk pengangkut yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Mereka juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan berupa erosi tanah dan pencemaran air akibat aktivitas hauling yang melintasi kawasan permukiman serta keberadaan jetty yang berada di dekat garis pantai.
Tak hanya itu, warga mempertanyakan proses perizinan pembangunan jalan hauling dan dermaga PT GMS. Menurut mereka, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sebelum pembangunan dimulai.
Warga mengaku sempat diminta menandatangani dokumen yang mereka pahami sebagai persetujuan pembangunan talud pemecah ombak. Namun belakangan, mereka mengetahui dokumen tersebut berkaitan dengan pembangunan dermaga perusahaan.
“Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya ditandatangani sekitar 30 orang,” kata seorang warga.
Meski disebut hanya ditandatangani sebagian kecil warga, pembangunan dermaga tetap berlanjut tanpa adanya konfirmasi lanjutan kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Warga menduga rencana pembangunan yang awalnya disebut sebagai dermaga untuk kepentingan masyarakat berubah menjadi fasilitas operasional perusahaan.
Warga juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian royalti kepada pihak tertentu dari operasional dermaga tersebut.
“Penerima royalti pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti, Herman Pambahako, sebesar Rp5.000 per metrik ton,” ungkap seorang warga. Menurutnya, royalti tersebut tidak didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.
Selain itu, warga menyebut PT GMS kembali mengoperasikan jetty yang berada di dekat permukiman setelah sempat tidak digunakan selama beberapa bulan.
“Ya, sekitar dua bulan lalu mereka gunakan lagi dan sudah beberapa kali melakukan pengapalan,” ujar warga melalui pesan WhatsApp, merujuk pada aktivitas perusahaan.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan terhadap legalitas pembangunan dan operasional jalan hauling serta dua jetty milik PT GMS. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak. (red)











