Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 31 Mar 2026 11:40 WITA ·

Daftar Kuota Tambang 2026 di Sultra Resmi Dirilis, Ini Rinciannya


 Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Hasbullah Idris. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Hasbullah Idris. Foto: Istimewa

KENDARI – Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, menyampaikan daftar persetujuan kuota produksi berdasarkan dokumen RKAB tahun 2026.

Ia menjelaskan, persetujuan mencakup perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan di sejumlah wilayah Sultra.

“Kuota ini menjadi acuan resmi dan harus dipatuhi oleh seluruh pemegang IUP,” tegasnya, Senin 30 Maret 2026.

Berikut daftar perusahaan, lokasi, komoditas, dan kuota produksi:

1. PT Naga Mas Sultra – Konawe Selatan – Pasir Kuarsa – 450.000 ton.

2. PT Hangtian Nur Cahaya – Konawe Selatan – Pasir Kuarsa – 1.500.000 ton.

3. PT Citra Khusuma Sultra – Konawe Selatan – Batu Gamping – 1.040.000 ton.

4. PT Gasing Sulawesi – Kolaka – Pasir Kuarsa – 180.000 ton.

5. CV Ilyas Karya – Konawe Selatan – Batu Gamping – 2.000.000 m3.

6. PT Hoffmen Energi Perkasa – Konawe Selatan – Batu Gamping – 490.000 ton.

7. PT Ramadhan Moramo Raya – Konawe Selatan – Batu Gamping – 295.762 ton.

8. PT Diamond Alfa Propertindo – Buton Tengah – Kalsit – 360.000 ton.

9. PT Hikmah Riana Mandiri – Konawe Utara – Batu Gamping – tidak tercantum.

10. PT Bintang Morosi Sejahtera – Konawe Utara – Batu Gamping – 75.000 m3.

11. PT Bintang Energi Mineral – Konawe Selatan – Pasir Kuarsa – 600.000 ton dan 230.769 m3.

12. PT Lintas Stone Mineral – Konawe Selatan – Batu Gamping – 230.000 ton.

13. CV Cahaya Alam Nusantara – Konawe Selatan – Batu Gamping – 39.673 m3.

14. PT Kreasi Karbonat Utama – Konawe Selatan – Batu Gamping – 480.000 ton.

15. PT Wirsha Mineral Indonesia – Konawe Utara – Batu Gamping – 300.000 ton.

16. PT Kasmar Poleang Raya – Bombana – Pasir Kuarsa – 3.000.000 ton.

17. PT Bukit Gamping Resources – Buton Tengah – Batu Gamping Industri – 2.400.000 ton.

18. PT Bumi Niaga Mandiri – Konawe Utara – Pasir – 83.950 ton.

Hasbullah menegaskan, seluruh pemegang IUP wajib mematuhi kuota produksi yang telah ditetapkan.

Ia juga memastikan pengawasan dilakukan agar aktivitas pertambangan tetap sesuai aturan dan berkelanjutan. (red)

Artikel ini telah dibaca 2,596 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah