KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kendari mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di Jalan KM 40, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Meski aktivitas tersebut terindikasi melanggar aturan, pihak DLHK mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pelaku yang melakukan pembukaan lahan secara ilegal itu.
Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pihaknya telah memasang baliho peringatan agar tidak ada aktivitas pembukaan lahan sebelum dokumen lingkungan dilengkapi. Namun, peringatan tersebut justru diabaikan.
“Kami sudah pasang baliho, tidak boleh ada membuka lahan apa pun sebelum ada dokumen lingkungan. Ternyata baliho itu dilepas. Kita tidak tahu siapa,” ujar Erlis kepada penafaktual.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, tindakan pencopotan baliho tersebut seolah menunjukkan sikap menentang imbauan pemerintah. Bahkan, kata dia, baliho yang telah dipasang beberapa kali kembali hilang.
“Berarti kan seperti menentang pemerintah. Masa baliho yang sudah dipasang untuk melarang dilepas, hilang lagi. Kita pasang lagi, hilang lagi,” imbuhnya.
DLHK juga sempat mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi. Namun saat petugas turun ke lapangan, operator alat berat tersebut melarikan diri dan meninggalkan peralatan di tempat.
“Mereka kucing-kucingan. Kami sudah turun di lapangan, ada alat kerja, mereka lari tinggalkan alat beratnya,” kata Erlis.
Ia mengaku belum mengetahui sejak kapan aktivitas pembukaan lahan itu berlangsung maupun siapa pemilik lahan yang dimaksud. Meski begitu, pihaknya telah berupaya menelusuri informasi kepemilikan lahan melalui bidang terkait.
“Kami sudah mencari orang. Kemarin dari Kabid Tata Lingkungan dapat satu pemilik. Itu kan kita tidak tahu banyak sekali di situ. Kemarin sudah dapat satu, sudah janjian mau ketemu,” jelasnya.
Erlis menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin lingkungan. Ia mengingatkan para pengembang perumahan agar melengkapi dokumen lingkungan sebelum melakukan kegiatan land clearing.
“Kita harus ikuti aturan. Nanti mereka yang berbuat, kami yang diserang. Kami tidak mau begitu. Kalau memang mereka tidak mau ikut aturan, kita tidak akan keluarkan izin,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, DLHK menegaskan bahwa kewenangan penindakan hukum berada di ranah aparat penegak hukum. Pihaknya lebih menekankan kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kalau penegak hukum bukan ranah kami. Kami lebih menekankan mengikuti aturan sesuai SOP. Mereka harus membuat dokumen lingkungannya,” pungkas Erlis. (lin)















