PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna (Muna), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kucuran anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Angaran (TA) 2024 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 30 Miliar.
DAK Fisik tersebut merupakan anggaran bidang pendidikan yang diperuntukkan guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di Sekolah.
Kepala Dikbud Muna, Rahmat Raeba mengatakan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2024 sebesar 30 Miliar dikucurkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Muna.
“Angaran untuk SMP sebesar 18 Miliar, SD sebesar 11 Miliar dan PAUD sebesar 1 Miliar. Itu diporsikan untuk kegiatan pekerjaan fisik, diantaranya rehabilitasi ruangan kelas dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya,” kata Rahmat, Selasa, 2 April 2024.
Rahmat menjelaskan bahwa DAK Fisik akan direalisasikan terhadap sekolah yang telah mengusulkan datanya melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Masing-masing sekolah mengajukan usulan dengan menginput kerusakannya diaplikasi. Kemudian sekolah akan dinilai dan ditentukan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan DAK,” paparnya.
Selain itu, mantan Plt. Kadispora Muna tersebut menambahkan bahwa setiap tahun, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan fasilitas pendidikan yang ada di lingkup Pemda Muna.
“Kita berharap, ke depan bisa dialokasikan anggaran yang bisa memadai untuk memperbaiki dan melengkapi semua fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah,” tutupnya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Muna, Ariani Dano mengatakan bahwa DAK Fisik akan direalisasikan untuk beberapa kegiatan rehabilitasi, pembangunan RKB dan Laboratorium untuk 28 Sekolah lingkup Pemda Muna.
“Realisasinya untuk 16 SMP, 10 SD, dan 2 Paud,” kata Ani sapaan akrabnya, Kamis, 4 April 2024.
Ani menjelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2024, berbeda dari tahun 2023 yang di pihak ketiga kan terhadap swasta. Sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud, tahun ini akan diswakelolakan pada pihak sekolah.
“Saat ini pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan secara swakelola,” tandasnya.(san)