Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 28 Nov 2023 22:17 WITA ·

Bachrun Labuta Resmi Jabat Plt Bupati Muna


 Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna. Foto : Istimewa. Perbesar

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna. Foto : Istimewa.

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muna, Bachrun Labuta resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bachrun Labuta mengisi kekosongan jabatan sebagai Plt. Bupati Muna setelah Bupati Muna, LM. Rusman Emba ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga. Menurutnya, Bachrun Labuta telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui SK Nomor 100.1.4.2/7424 perihal penugasan Wabup sebagai Plt Bupati, tertanggal 28 November 2023.

“Sudah ada SK Plt. Bupati Muna dari Pj. Gubernur Sultra,” kata Sekda Muna, Eddy Uga, Selasa, 28 November 2023.

Eddy Uga mengatakan, SK Plt. Bupati Muna dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk mengantisipasi kevakuman jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Muna.

“Nantinya, ada juga SK Plt. Bupati Muna yang akan dikeluarkan dari Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan Jabatan Plt. Bupati merupakan perintah Undang-undang, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Muna tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi masih ada tanggungjawab yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat berupa penadatangan nota kesepahaman KUA PPAS 2024 di DPRD yang sempat tertunda,” ujarnya.

“Semoga penandatangan nota kesepahaman KUA PPAS dan penyerahan dokumen RAPBD 2024 bisa terlaksana, sehingga dapat dibahas dan ditetapkan sebelum 30 November 2023,” tutupnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 499 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah