Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 28 Mar 2024 09:58 WITA ·

Soal Kecelakaan Kerja, Disnakertans Sultra: PT WIL dan CNI Jangan Lepas Tanggung Jawab!


 Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus terjadi, khususnya di wilayah pertambangan. Tercatat selama Maret 2024, terdapat 2 kasus kecelakaan kerja diantaranya di wilayah pertambangan PT Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Menindak lanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 27 Maret 2024.

RDP yang digelar di gedung DPRD provinsi Sultra tersebut dengan menghadirkan pihak perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama dan PT Wajah Inti Lestari.

Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan bahwa rapat ini merupakan forum penting terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang.

“Tadi kami sudah dipertemukan oleh beberapa pihak tambang seperti PT CNI dan PT WIL dalam rapat di DPRD Sultra terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang, dimana satu kasus telah mengalami Fatality dan satu kasus lagi telah pulih,” ujarnya

Haswandy juga menekankan, pentingnya memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami melihat bahwa di Sultra ini banyak perusahaan tambang yang mengsubkontrakkan atau mempihak ketigakan pekerjaannya. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja bukan pada perusahaan yang bersangkutan tetapi pada subkontraknya atau mitranya,” kata Haswandy.

Haswandy mengingatkan, kepada perusahaan tambang seperti PT CNI dan PT WIL untuk kiranya tidak melepas tanggungjawab terkait kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, terutama jika melibatkan pekerja yang bekerja melalui subkontrak.

“Pihak pertama seperti PT CNI dan PT WIL jangan melepas tanggungjawab kalau terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, walaupun itu bukan karyawan langsungnya,” tegas Haswandy.

Sehingga kata Haswandy, para pekerja di subkontrakkan bisa mendapatkan hak-haknya seperti jaminan sosial dan keselamatan lainnya.

“Kami imbau supaya pekerja di subkontrakkan tetap dipastikan hak-haknya,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Buka Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus, Ini Jurusan yang Diterima

1 November 2024 - 13:26 WITA

Bupati Konsel Jelaskan Pertimbangan Nonaktifkan Camat Baito

1 November 2024 - 10:33 WITA

MUI Konsel Harap Majelis Hakim Adili Perkara Supriyani Sesuai Fakta

30 Oktober 2024 - 18:30 WITA

KSOP Kendari Bagikan Life Jacket dan E-Pas kepada Nelayan di Pulau Saponda

30 Oktober 2024 - 17:30 WITA

Camat Baito Dicopot, Diduga Akibat Tidak Netral di Kasus Supriyani

29 Oktober 2024 - 18:31 WITA

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

29 Oktober 2024 - 11:01 WITA

Trending di Daerah