Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 9 Agu 2023 20:35 WITA ·

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tinanggea


 Tiga pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Istimewa

PENAFKTUAL.COM, KONSEL – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap 3 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 82 sachet dengan berat bruto 31,33 gram, Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin

Dalam keterangan pers-nya, Wakapolres Konsel Kompol Risal Sahril, SH, SIK menjelaskan bahwa penangkapan kasus narkoba itu dilakukan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di Wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel.

“Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari adanya laporan masyarakat kepada piket Satresnarkoba terkait dengan dugaan peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Tinanggea”, kata Kompol Risal Sahril yang diampingi Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga dan Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, Rabu, 8 Agustus 2023.

Kemudian, Anggota Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua tersangka inisial FI (17) dan JD (28) dengan barang bukti sebanyak 70 sachet sabu.

Sedangkan di TKP kedua berhasil menangkap pelaku inisial YES (22) dengan barang bukti sabu sebanyak 12 Sachet.

Sebanyak 82 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 31,33 gram yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa

“Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Sat Resnakoba Polres Konsel ” terang Kompol Risal Sahril.

Lebih lanjut Wakapolres Konsel mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Warga di wilayah Hukum Polres Konsel agar tidak melakukan hal serupa terutama bagi remaja dan kalangan anak muda dengan mengedar dan mengkomsumsi shabu jenis narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga mengatakan bahwa selain 82 sachet sabu siap edar, turut disita barang bukti berupa alat penghisap, tiga buah HP dan alat pres plastik.

Ia juga mengatakan bahwa masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejeran dengan inisial ARS.

“Berkaitan dengan perkara ini, masih ada satu tersangka atas nama ARS sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kami lakukan pengejaran ” tegas Sarnunga.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Kepala SMPN di Kendari Diduga Kerap Pungli Gurunya

1 Desember 2023 - 21:23 WITA

Humas Sebut Kepolisian Diduga Sengaja Biarkan Konflik di Lokasi IUP PT MJ

1 Desember 2023 - 10:21 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....