Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Agu 2023 20:35 WITA ·

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tinanggea


 Tiga pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Istimewa

PENAFKTUAL.COM, KONSEL – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap 3 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 82 sachet dengan berat bruto 31,33 gram, Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin

Dalam keterangan pers-nya, Wakapolres Konsel Kompol Risal Sahril, SH, SIK menjelaskan bahwa penangkapan kasus narkoba itu dilakukan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di Wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel.

“Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari adanya laporan masyarakat kepada piket Satresnarkoba terkait dengan dugaan peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Tinanggea”, kata Kompol Risal Sahril yang diampingi Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga dan Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, Rabu, 8 Agustus 2023.

Kemudian, Anggota Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua tersangka inisial FI (17) dan JD (28) dengan barang bukti sebanyak 70 sachet sabu.

Sedangkan di TKP kedua berhasil menangkap pelaku inisial YES (22) dengan barang bukti sabu sebanyak 12 Sachet.

Sebanyak 82 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 31,33 gram yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa

“Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Sat Resnakoba Polres Konsel ” terang Kompol Risal Sahril.

Lebih lanjut Wakapolres Konsel mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Warga di wilayah Hukum Polres Konsel agar tidak melakukan hal serupa terutama bagi remaja dan kalangan anak muda dengan mengedar dan mengkomsumsi shabu jenis narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sarnunga mengatakan bahwa selain 82 sachet sabu siap edar, turut disita barang bukti berupa alat penghisap, tiga buah HP dan alat pres plastik.

Ia juga mengatakan bahwa masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejeran dengan inisial ARS.

“Berkaitan dengan perkara ini, masih ada satu tersangka atas nama ARS sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kami lakukan pengejaran ” tegas Sarnunga.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim