Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Sep 2023 15:03 WITA ·

PT GNN dan BNR Diduga Terlibat Korupsi di WIUP PT Antam Konut


 Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah melaporkan  PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bumi Nusantara Reseaces di Kejati Sultra. Foto: Istimewa
Perbesar

Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah melaporkan PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bumi Nusantara Reseaces di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bumi Nusantara Reseaces (BNR) diduga terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Terkait hal itu, Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Jenderal lapangan massa aksi, Pauzan Dermawan mengatakan kedua perusahaan trader tersebut diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal didalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.

Tak hanya itu, kedua perusahaan tambang itu juga diduga kuat memalsukan laporan hasil verifikasi, dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta dengan no LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan no LHV: LHV. KDR.3270/CS/Des/2022.

Kemudian tambahnya perusahaan itu diduga menggunakan kapal tongkang dan tugboot yang sandar di salah satu jetty di Blok Mandiodo yakni kapal yang digunakan PT. Gio Nikel Nusantara TB. Maitreya I/ BG.Teratai Putih II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB. Natasha Sukses/BG Pertama PLA 3312.

Oleh sebab itu, berdasarkan temuan di atas pihaknya meminta lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces.

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliyar,” jelasnya, Rabu, 6 September 2023.

Pada dasarnya kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan demikian merugikan negara hingga miliaran.

“Atas pelanggaran-pelanggaran itu, kami minta Kejati untuk memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap kedua pimpinan perusahaan itu,” tandas Pauzan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Kasih waktu pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat di Kendari: 14 Bangunan Ludes, Kerugian Capai Rp5 Miliar

18 Januari 2026 - 07:19 WITA

Kebakaran di Sanua Kendari, 8 Gudang Penampung Hasil Bumi Terbakar

17 Januari 2026 - 23:41 WITA

Curi Motor Saat Korban Tertidur, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

17 Januari 2026 - 11:34 WITA

PT WIN Beberkan Fakta Hukum: Kendaraan Perusahaan Dijadikan Jaminan Utang oleh Eks Karyawan

16 Januari 2026 - 20:42 WITA

Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam Pecah di Kendari, Polisi Amankan Dua Orang

16 Januari 2026 - 13:01 WITA

Sadis! Security Rich Club Kendari Tikam 3 Karyawan, Begini Kronologinya!

15 Januari 2026 - 14:44 WITA

Trending di Hukrim