Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 6 Sep 2023 15:03 WITA ·

PT GNN dan BNR Diduga Terlibat Korupsi di WIUP PT Antam Konut


 Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah melaporkan  PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bumi Nusantara Reseaces di Kejati Sultra. Foto: Istimewa
Perbesar

Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah melaporkan PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bumi Nusantara Reseaces di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bumi Nusantara Reseaces (BNR) diduga terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Terkait hal itu, Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Jenderal lapangan massa aksi, Pauzan Dermawan mengatakan kedua perusahaan trader tersebut diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal didalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.

Tak hanya itu, kedua perusahaan tambang itu juga diduga kuat memalsukan laporan hasil verifikasi, dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta dengan no LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan no LHV: LHV. KDR.3270/CS/Des/2022.

Kemudian tambahnya perusahaan itu diduga menggunakan kapal tongkang dan tugboot yang sandar di salah satu jetty di Blok Mandiodo yakni kapal yang digunakan PT. Gio Nikel Nusantara TB. Maitreya I/ BG.Teratai Putih II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB. Natasha Sukses/BG Pertama PLA 3312.

Oleh sebab itu, berdasarkan temuan di atas pihaknya meminta lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces.

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliyar,” jelasnya, Rabu, 6 September 2023.

Pada dasarnya kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan demikian merugikan negara hingga miliaran.

“Atas pelanggaran-pelanggaran itu, kami minta Kejati untuk memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap kedua pimpinan perusahaan itu,” tandas Pauzan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Kasih waktu pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rekening BCA Milik Janda di Kendari Diduga Jadi Sarang Uang Narkoba

26 April 2025 - 16:26 WITA

Penipuan Berkedok Open BO di Kendari, 2 Wanita Ditangkap Polisi

26 April 2025 - 00:47 WITA

Ungkap Kasus Korupsi Tambang di Kolaka, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka

25 April 2025 - 21:19 WITA

Berkali-kali Perkosa Keponakan, Pria di Kendari Belum Ditangkap

25 April 2025 - 19:14 WITA

Dugaan Narkoba Jaringan Rutan Raha, Kanwil Ditjenpas Sultra Tunggu Bukti dari Polisi

25 April 2025 - 16:47 WITA

Kehilangan Kendali, Mobil Honda Brio Tabrak Pohon dan Trotoar di Kendari

25 April 2025 - 13:38 WITA

Trending di Hukrim