Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 30 Mei 2023 15:09 WITA ·

PT FBS Diduga Serobot Lahan Warga di Kolaka Utara


 Lokasi aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yakni PT FBS diduga melakukan penyerobotan lahan warga.

Hal itu diungkapkan oleh Rustam yang mengaku lahannya diserobot PT FBS. Pasalnya, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan ganti rugi kompensasi lahan namun tidak menemukan titik terang.

“Saya sudah berkebun menanam cengkeh disini sebelum adanya PT FBS, sejak 2016 awal saya olah, saya menanam 2017, ada sekitar 700an tanaman cengkeh dari total 20 Hektar itu tanah rumpun kami,” kata Rustam kepada media ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Rustam mengungkapkan, perusahaan pernah menawarkan kompensasi lahan senilai Rp80 juta per hektar, namun pihaknya menolak dan meminta 180 Juta per hektar.

“Pernah ditawarkan kompensasi senilai 80 Juta per hektar, namun kami tidak menerima dengan nilai segitu, kami minta 180 Juta per hektar, namun pihak perusahaan tidak menyanggupinya itu di tahun 2021,” ungkapnya.

Olehnya itu, Rustam menyesalkan tindakan pihak perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan lahan.

“Kalau disini tinggal kami berdua yang belum dibayarkan kompensasi salah satunya saya, dan untuk saya belum menerima apapun sama sekali, yang ada lahan saya sudah digaruk sebanyak 4 kali, awalnya di 13 September 2022, November 2022, 23 Mei 2023, dan tadi lagi 29 Mei 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali diadukan oleh pihak perusahaan ke Aparat Penegak Hukum.

“Saya sudah dua kali dilaporkan, dan sudah dua kali juga saya mengikuti panggilan pihak yang berwajib,” tuturnya.

Padahal, ia tidak pernah bermaksud menghalangi aktivitas PT FBS.

“Perlu saya tegaskan bahwasanya pihak perusahaan PT FBS sudah beberapa kali kami izinkan untuk melakukan boring di lokasi kami, pada saat itu kami pun memberikan izin karena mereka pamit kepada kami sebagai pemilik kebun cengkeh di lahan tersebut mereka merusak beberapa pohon yang tertanam untuk membuat jalan naik ke lokasi, itu pun kami tidak pernah meminta penggantian bayar sebatang pohon pun,” bebernya.

Lanjutnya Rustam, yang aneh terjadi akhir-akhir ini pihak PT FBS nampak arogan dan bernafsu ingin menyerobot lahan kebun miliknya.

“Mereka seperti arogan mau merebut laha kami tanpa memperdulikan tanaman kami yang ada di lokasi tersebut, mereka beraktivitas membuat jalan di lokasi kami dan menuduh kami melakukan tindakan menghalangi kegiatan mereka untuk membuat jalan, padahal lahan itu adalah lahan kebun kami ,dimana letak keadilan di negeri ini untuk masyarakat kecil seperti kami yang hanya mempunyai sedikit lahan untuk berkebun di negeri ini,” lanjutnya.

“Kami sebagai penduduk asli dan masyarakat kolaka utara sangat kecewa dan menolak hadirnya perusahaan yang arogan tanpa peduli dan memikirkan hak-hak masyarakat kecil seperti kami ini,” tandasnya.

Terakhir pihaknya berharap agar pihak terkait mampu memediasi persoalan ini.

Sementara itu, Ketua Jaringan Lingkungan Hidup Indonesia, Muhammad Anugrah Panji S. mengatakan bahwa pihak terkait mesti mengambil langkah pencegahan dengan memediasi kedua belah pihak sebelum terjadi konflik.

“Pihak berwajib yang memiliki kewenangan mesti turun tangan sebelum terjadi konflik seperti kejadian-kejadian sebelumnya di Sulawesi Tenggara, konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat pemilik lahan,” jelas Oscar sapaan akrabnya.

Ia juga berharap semoga ada jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Semoga jika terjadi mediasi nanti mediator betul-betul berada ditengah tidak berpihak ke salah satu pihak, berkaca pada kasus-kasus sebelumnya di Sultra, biasanya berpihak ke pihak perusahaan dan semoga ini tidak terjadi lagi di kasus ini,” harap Alumni Hukum UHO.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT FBS.SN

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....