Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Hukrim · 17 Jan 2023 17:51 WITA ·

PT ATI Diminta Segera Hentikan Aktivitas, Begini Sebabnya!


 Irfan Mualim Perbesar

Irfan Mualim

PENAFAKTUAL.COM, MOROWALI – Masyarakat Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta PT Anugrah Tambang Industri (ATI) untuk segera menghentikan aktivitasnya sementara.

Menurut Koordinator Masyarakat Sambalagi, Irfan Mualim kehadiran PT ATI di Desa Sambalagi diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

“Namun, dampak perekonomian tak kunjung terlihat, hanyalah dampak polusi dan kebisikan saja yang ada usai pembongkaran beberapa gunung di Desa Sambalagi,” kata Irfan Mualim, dalam keterangan tulisannya, Selasa, 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, kata dia dimana alat-alat berat terus meraung tanpa kenal henti 1 x 24 jam, hingga membuat tidur masyarakat menjadi terganggu. Bahkan perambahan hutan mangrove (bakau) dan padang lamun (lelamo) menjadi ancaman nyata bagi Desa Sambalagi atas bencana alam.

“Padahal dibeberapa daerah, bakau dan lelamo turut dijaga dan sudah kerap digaungkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dijaga bersama demi kepentingan masyarakat. Karena itu, tidak salah jika masyarakat Desa Sambalagi meminta agar PT Anugrah Tambang Industri melakukan sosialisasi atas rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri yang mengandeng PT Vale Indonesia,” ujar dia.

Ia menjelaskan pada Juli 2022, Pemerintah Desa Sambalagi telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT Anugrah Tambang Industri atas permintaan sosialisasi tersebut. Akan tetapi dalam berbagai pertemuan yang dilakukan, Pimpinan PT ATI dengan aparta Desa Sambalagi hanya memberikan janji-janji saja.

“Malahan, membuat konsultasi publik di Kantor Desa Lafeu, lokasi kecamatan yang dihadiri Bupati Morowali dan Camat Bungku Pesisir. Entah hendak memindahkan rencana pabrik smelter di desa itu, atau upaya spekulasi yang dilakukan pihak PT ATI,” ungkapnya.

Atas hal tersebut dan dengan kesabaran, dia menambahkan Pemerintah Desa Sambalagi. Kemudian, melayangkan surat keduanya pada 6 Januari 2023, dengan permintaan yang sama yakni desakan sosialisasi PT ATI ke masyarakat.

Namun, Kepala Departemen Humas PT Anugrah Tambang Industri, Margono alias Ahong membalas surat Pemerintah Desa Sambalagi yang berisi mengecewakan masyarakat Sambalagi.

Isi suratnya agar Pemerintah Desa Sambalagi menyurat ke Bupati Morowali untuk memfasilitasi permintaan sosialisasi masyarakat ke PT Anugrah Tambang Industri. Hal yang membagongkan, sebab Bupati Morowali menjadi fasilitator dari kegiatan sosialisasi tersebut.

“Sepengetahuan kami, sosialisasi merupakan keharusan yang wajib dilakukan oleh tiap perusahaan ketika hendak melakukan kegiatan di desa tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan sosialisasi juga membuat masyarakat setempat tahu dan paham apa saja yang akan dibangun atau didirikan di desa tersebut sehingga masyarakat bisa menghadapi dampak-dampak yang akan terjadi.

“Olehnya itu, kami masyarakat Desa Sambalagi meminta PT Anugrah Tambang Industri untuk menghentikan sementara aktivitas pembongkaran gunung sebelum melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Sambalagi,” tegasnya.

“Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali segera melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan masyarakat Desa Sambalagi atas kegiatan perambahan hutan mangrove (bakau) dan padang lamun di Desa Sambalagi,” tandasnya.

Editor: Roki

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akibat Kasus Suap, Kepercayaan Konsumen Terhadap PT Midi Menurun

6 Desember 2023 - 10:05 WITA

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejati Sultra

5 Desember 2023 - 17:15 WITA

CV Yulan Sebut PT Mandala Jayakarta Tak Berhak Lagi Menambang

5 Desember 2023 - 15:39 WITA

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim dengan Kerugian 5,7 Miliar Terus Bergulir

4 Desember 2023 - 20:36 WITA

Mantan Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

4 Desember 2023 - 14:03 WITA

Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra

4 Desember 2023 - 09:00 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....