Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Mar 2023 21:35 WITA ·

PT AMI Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB dan IPPKH


 DPD LPAKN RI Sultra saat berkunjung ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

DPD LPAKN RI Sultra saat berkunjung ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (DPD LPAKN) Republik Indonesia PROJAMIN Sultra kembali mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Maret 2023 terkait dengan dugaan penambangan Ilegal Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang terindikasi merusak kawasan hutan produksi.

“Dalam aksi kami yang ke-II ini kami berharap akan membuahkan hasil semakin terang benderang dengan harapan direktur PT Akar Mas Internasional (AMI) bisa dijerat pasal pengrusakan hutan”, kata Ketua DPD LPAKN RI Sultra, La Munduru dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika merujuk pada UU Minerba, setiap perusahaan yang melakukan penambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi wajib hukumnya memiliki dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Namun, aktivitas PT AMI di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kuat melakukan perambakan kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.

Selain itu, PT AMI diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait analis dampak lingkungan (AMDAL).

Olehnya itu, DPD LPAKN RI Sultra mendesak Gakkum KLHK, Polda Sultra, Dinas Kehutanan serta Kejati Sultra untuk turun dilapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT AMI agar tidak terjadi secara terus menerus

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Beni Raharjo membenarkan jika PT AMI tidak memiliki IPPKH.

“PT AMI tidak termasuk dalam daftar pemegang PPKH/IPPKH”, kata Beni Raharjo melalui pesan WhatsAppnya.


Beni Raharjo, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Husain)

Beni Raharjo bilang, PT AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memiliki wilayah sebagian berada pada kawasan hutan.

Olehnya itu, Beni menegaskan bahwa jika PT AMI bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan itu adalah illegal.

“Jika bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan illegal, jika bekerja dalam IUP nya yang bukan kawasan hutan (APL), ya itu di luar ketentuan peraturan kehutanan”, ungkapnya

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Trending di Hukrim