Menu

Mode Gelap
Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Ditreskrimsus Polda Sultra Rutin Patroli Siber Jelang Pilkada 2024 Ruas Jalan Haji Latama di Punggolaka Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan DPMD Muna Pastikan Cakades Terpilih Wawesa dan Oensuli Tetap Dilantik DPP Demokrat Resmi Dukung Lukman – La Ode Ida di Pilgub Sultra

Hukrim · 17 Mar 2023 21:35 WITA ·

PT AMI Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB dan IPPKH


 DPD LPAKN RI Sultra saat berkunjung ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

DPD LPAKN RI Sultra saat berkunjung ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (DPD LPAKN) Republik Indonesia PROJAMIN Sultra kembali mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Maret 2023 terkait dengan dugaan penambangan Ilegal Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang terindikasi merusak kawasan hutan produksi.

“Dalam aksi kami yang ke-II ini kami berharap akan membuahkan hasil semakin terang benderang dengan harapan direktur PT Akar Mas Internasional (AMI) bisa dijerat pasal pengrusakan hutan”, kata Ketua DPD LPAKN RI Sultra, La Munduru dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika merujuk pada UU Minerba, setiap perusahaan yang melakukan penambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi wajib hukumnya memiliki dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Namun, aktivitas PT AMI di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kuat melakukan perambakan kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.

Selain itu, PT AMI diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait analis dampak lingkungan (AMDAL).

Olehnya itu, DPD LPAKN RI Sultra mendesak Gakkum KLHK, Polda Sultra, Dinas Kehutanan serta Kejati Sultra untuk turun dilapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT AMI agar tidak terjadi secara terus menerus

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Beni Raharjo membenarkan jika PT AMI tidak memiliki IPPKH.

“PT AMI tidak termasuk dalam daftar pemegang PPKH/IPPKH”, kata Beni Raharjo melalui pesan WhatsAppnya.


Beni Raharjo, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Husain)

Beni Raharjo bilang, PT AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memiliki wilayah sebagian berada pada kawasan hutan.

Olehnya itu, Beni menegaskan bahwa jika PT AMI bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan itu adalah illegal.

“Jika bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan illegal, jika bekerja dalam IUP nya yang bukan kawasan hutan (APL), ya itu di luar ketentuan peraturan kehutanan”, ungkapnya

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara

26 Juli 2024 - 09:49 WITA

PT Bosowa Mining Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Penambang Ilegal

26 Juli 2024 - 00:07 WITA

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut

25 Juli 2024 - 23:37 WITA

Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Sindikat Illegal Mining di Kolaka Utara

25 Juli 2024 - 19:12 WITA

Diduga Illegal Mining, Mabes Polri Didesak Periksa 4 Perusahaan di Kolaka

25 Juli 2024 - 07:49 WITA

Dua Petinggi PT LAM Jadi Tersangka TPPU Korupsi Pertambangan

24 Juli 2024 - 19:21 WITA

Trending di Hukrim