Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Feb 2023 22:51 WITA ·

Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka Ilegal Mining di Kejari Konawe


 LIma tersangka ilegal mining PT CMI dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa 
Perbesar

LIma tersangka ilegal mining PT CMI dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus ilegal mining atau pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang terjadi di Wilayah IUP PT Antam Tbk eks IUP PT Hafar Indotech Blok Mandiodo Desa Puuwonua Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra) kini memasuki babak baru.

Hari ini, (Senin, 20 Februari 2023) Penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan illegal tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa pada 4 November 2022 lalu Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R, dan M.

Kegiatan penambangan illegal tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak 4 unit.

Kegiatan penambangan ini dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR selaku Direktur utama dan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).

“Hasil kegiatan penambangan sudh mencapai 819 MT ore nikel”, jelas Kompol Ronald Arron Maramis melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Saat ini Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal ilegal yaitu IS, R, M, SHC dan CJR.

Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 unit excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT dan dokumen terkait

Setelah rangkain penyidikan yang dilakukan, kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Parah! PT Erianti Mandiri Sejahtra Diduga Main Solar Ilegal

16 Juni 2026 - 20:07 WITA

Desak Pencopotan Kapolres Baubau, AMAN Sultra Ungkap Sederet Kasus Kontroversial

16 Juni 2026 - 19:55 WITA

Setelah Kasus PT AMIN, Kejati Sultra Bidik PT Babarina Putra Sulung

15 Juni 2026 - 19:30 WITA

John Gerki Morin Laporkan Bupati Tanggamus atas Dugaan Penipuan

14 Juni 2026 - 16:49 WITA

Korban Pencurian di Kendari Bisa Pinjam Pakai Barang Bukti, Ini Syaratnya!

13 Juni 2026 - 15:05 WITA

127 Tabung LPG Subsidi Disita di Kendari, Dua Pelaku Diduga Raup Untung dari Penjualan Ilegal

12 Juni 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim