Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 20 Feb 2023 22:51 WITA ·

Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka Ilegal Mining di Kejari Konawe


 LIma tersangka ilegal mining PT CMI dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa 
Perbesar

LIma tersangka ilegal mining PT CMI dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus ilegal mining atau pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang terjadi di Wilayah IUP PT Antam Tbk eks IUP PT Hafar Indotech Blok Mandiodo Desa Puuwonua Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra) kini memasuki babak baru.

Hari ini, (Senin, 20 Februari 2023) Penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan illegal tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa pada 4 November 2022 lalu Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R, dan M.

Kegiatan penambangan illegal tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak 4 unit.

Kegiatan penambangan ini dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR selaku Direktur utama dan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).

“Hasil kegiatan penambangan sudh mencapai 819 MT ore nikel”, jelas Kompol Ronald Arron Maramis melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Saat ini Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal ilegal yaitu IS, R, M, SHC dan CJR.

Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 unit excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT dan dokumen terkait

Setelah rangkain penyidikan yang dilakukan, kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim