Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 11 Agu 2023 23:29 WITA ·

Perkuat Kapasitas SDM, Bawaslu Muna Gelar Rakor


 Anggota Bawaslu Muna, Aksar saat memberikan sambutan kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran. Foto : Istimewa. Perbesar

Anggota Bawaslu Muna, Aksar saat memberikan sambutan kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran. Foto : Istimewa.

PENAFAKTUAL.CO, MUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan terkait penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Hotel Ness Inn Raha, Jumat, 11 Agustus 2023.

Rakor bertujuan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran panwaslu kecamatan dalam penanganan pelanggaran pemilu sekaligus evaluasi penangan pelanggaran tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Dari sisi SDM, peningkatan kapasitas masih perlu dilakukan sehingga mesti ada evaluasi penanganan pelanggaran selama tahapan yang sudah kita melewati. Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan dalam meningkatkan pemahaman terhadap penanganan pelanggaran,” kata Anggota Bawaslu Muna, Aksar saat memberikan sambutan.

Aksar mengungkapkan dalam konteks kegiatan penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten sampai Bawaslu RI selalu diikutsertakan staf, sehingga sebanyak 66 orang yang diundang dan mengikuti rakor, terdiri dari 22 kordinator divisi (Kordiv) penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) dan 22 Staf P3S serta 22 staf SDM Panwaslu Kecamatan.

“Kami mengundang staf ini, untuk memupuk semangat bersama dan bisa membantu kordif P3S saat kerja-kerja penanganan pelanggaran bila ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran di kecamatannya” ujarnya.

Peserta Rakor bersama pemateri, La Ode Muhram usai memaparkan materi rakor penanganan pelanggaran. Foto : Istimewa

Lanjut Aksar menjelaskan untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran mesti banyak persiapan, mulai dari meningkatkan pemahaman, menyiapkan administrasi, regulasi sampai dengan formulir-formulir terkait penanganan pelanggaran.

“Diharapkan seluruh peserta untuk banyak belajar dan memahami aturan yang berkaitan dengan kepemiluan. Selain itu memahami soal manajemen, kepemimpinan, sikap dan perilaku agar memiliki sumber daya yang memadai dalam melakukan tugas dan wewenangnya terkhusus dalam penangan pelanggaran,” pungkasnya.

Aksar menyampikan dalam proses penanganan pelanggaran setiap tahapan pemilu hanya mengacu dan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Penanganan pelanggaran setiap tahapan semua sama, dari proses temuan sampai peneriman laporan, tidak ada bedanya itu ya, berdasarkan perbawaslu. Sama penanganannya, sama acuannya, sama pedomannya,” imbuhnya.

Dirinya menyebut kerja-kerja pengawasan selama tahapan di kecamatan masih belum terukur, mulai dari pegawasan, pencegahan dan pemberian saran perbaikan, serta penanganan pelanggaran masih perlu ditingkatkan. Sehingga mesti dilakukan evaluasi, agar pengawasan tahapan selanjutnya bisa dimaksimalkan.

“Kerja teman-teman masih perlu ditingkatkan, jadi ketika kita melakukan pencegahan dan memberikan saran perbaikan jangan hanya secara lisan, namun juga didokumentasikan atau dibuatkan laporan akhir hasil pengawasan selama tahapan, kemudian disimpan disekret sebagai arsip,” terangnya.

“Kedepan menghadapi tahapan kampanye, semoga saja kedepannya bisa lebih baik, terkhusus untuk penanganan pelanggaran” sambungnya.

Aksar berpesan kepada peserta rakor untuk selalu bekerja sesuai aturan perundang-undangan, menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilihan umum agar kualitas demokrasi di Indonesia selalu tejaga dan bisa lebih baik.

“Tantangan saat ini harus menjadi pengawas pemilu yang berintegritas dan profesionalitas terkhusus dalam penanganan pelanggaran. Bekerja harus sesuai aturan, jangan karena kedekatan dan perasaan sehingga pengaruhi keputusan,” tuturnya.

Terakhir Aksar menyebut bahwa Bawaslu RI telah merilis Indes Kerawanan Pemilu di Indonesia dan terdapat 3 poin dugaan pelanggaran yang lebih menonjol yaitu terkait pelanggaran netralitas ASN, politik uang (money politic), dan politik sara.

“Untuk Muna, hanya netralitas ASN dan politik uang yang berpotensi. Kalau bisa teman-teman selalu melakukan pencegahan dan menggagas desa anti money politic” tutupnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 367 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah