Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 23 Agu 2023 10:39 WITA ·

Pemda Konut, DJP dan DJPK Teken Kerja Sama Optimalisasi Pungutan Pajak


 Bupati Konawe Utara Ruksamin (tengah) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak dengan DJP dan DJPK. Foto: Istimewa Perbesar

Bupati Konawe Utara Ruksamin (tengah) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak dengan DJP dan DJPK. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Bupati Konut Ruksamin hadir langsung menandatangani surat perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut bermuara menstimulus pendapatan daerah maupun negara.

Ruksamin mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

“DJP bersama dengan DJPK dan kami sebagai Pemda Konut bersinergi untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak baik di daerah maupun pusat,” kata Ruksamin, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ruksamin menjelaskan, salah satu optimalisasi dalam pungutan pajak yakni bagaimana terinci dengan baik dan tepat sasaran komposisi obyek pajak yang diterima daerah dan pajak yang diterima oleh pusat. Sinkronisasi data menjadi kunci dari optimalisasi tersebut. Kemudian akan diupayakan menjadi satu data, sehingga jelas pembagian antara daerah dan pusat, dan tak kalah pentingnya pula adalah semua obyek pajak wajib terdata.

“Polemik selama ini masih banyak obyek pajak yang belum terdata, termasuk tak sedikit pula obyek pajak yang tak diketahui apakah gawean pusat atau daerah. Nantinya masalah tersebut akan dibahas secara teknis bersama DJP dan DJPK,” tandas Ruksamin.**

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Motor Thunder Dominasi Antrean di SPBU H Karim, Warga Baubau Geram

26 April 2025 - 16:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Serahkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir

25 April 2025 - 14:09 WITA

Mega Proyek, Mega Beban: Apakah Muna Barat Siap?

25 April 2025 - 02:03 WITA

Kecelakaan Kerja Berulang, Disnakertrans dan DPRD Sultra Diminta Tindak Tegas PT IPIP

24 April 2025 - 19:25 WITA

Update Operasi Pencarian Hari Kedua: Warga Hilang di Kebun Desa Kumbewaha

24 April 2025 - 12:10 WITA

Lansia 74 Tahun Hilang di Kebun, Tim SAR Baubau Dikerahkan

23 April 2025 - 23:21 WITA

Trending di Daerah