Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Jan 2026 22:18 WITA ·

Pelayanan Publik Lamban, FIKP-Sultra Minta Pemkot Kendari Evaluasi Lurah Mokoau


 FIKP-Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari sebagai protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau. Foto: Istimewa Perbesar

FIKP-Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari sebagai protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau. Foto: Istimewa

KENDARI – Forum Informasi dan Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (FIKP-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari, Selasa, 6 Januari 2025, sebagai protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau.

Koordinator Aksi FIKP-Sultra, Afsal, menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh aduan warga terkait pelayanan administrasi yang berjalan lambat, tidak memiliki kepastian waktu, serta kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Aksi ini bertujuan mendorong Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Kelurahan Mokoau, khususnya lurah sebagai penanggung jawab pelayanan publik,” ujarnya.

FIKP-Sultra menilai bahwa lambannya pelayanan administrasi merupakan bentuk maladministrasi yang merugikan hak masyarakat.

Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manaz Salihin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan memanggil lurah dan camat setempat untuk meminta klarifikasi.

“Segera akan kami sampaikan ke Ibu Walikota untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan kami akan segera memanggil lurah dan camat terkait,” katanya.

FIKP-Sultra berharap Pemerintah Kota Kendari dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, FIKP-Sultra akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Klarifikasi Panitia Musprov Kadin Sultra, Tegaskan Bukan Acara Pemerintah

16 Februari 2026 - 07:44 WITA

Kronologi KM Cahaya Intan Celebes Tenggelam di Teluk Bone: Berangkat Saat Cuaca Ekstrem

14 Februari 2026 - 22:32 WITA

Trending di Daerah