Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 8 Nov 2023 13:31 WITA ·

Pelaporan PT WIN di Kementerian ESDM dan KLHk Dinilai Tidak Berdasar


 Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin. Foto: Istimewa Perbesar

Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Beberapa waktu lalu, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dilaporkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin, mengatakan bahwa aduan tersebut tidak berdasar dan dinilai tidak mencukupi alat bukti. Sebab, dalam laporan tersebut hanya melampirkan video dan foto-foto yang dikirimkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sebab patut diketahui bahwa Midun Makati ini tidak pernah ke lokasi secara langsung dan tidak mempunyai kajian seperti yang dia laporkan,” ujar Samsuddin yang Kuasa Hukum PT WIN, Rabu 8 November 2023.

Samsuddin mengatakan bahwa pelapor diketahui saat ini sedang menempuh pendidikan S2 hukum di Jakarta sehingga tidak pernah turun ke lokasi secara langsung untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.

“Masyarakat yang hari ini mengaku dirugikan sebenarnya tidak dirugikan sebab yang pertama adalah mereka bukan pemilik atas lahan yang akan ditambang oleh perusahaan dan yang kedua bahwa antara lokasi penambangan dan masyarakat ini yang 8 orang adalah cukup jauh rumahnya,” beber Samsuddin.

Untuk itu, menurut Samsuddin, apa yang dilaporkan oleh rekan KNPI di Kementerian ESDM dan KLHK adalah tidak benar.

“Justru kami dari DPD KNPI Kabupaten Konawe Satan setelah ke lapangan melihat adanya kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir oleh perusahaan yang berujung dengan dikorbankannya masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya,” kata Samsuddin.

“Jadi apa yang di laporkan oleh pelapor  saudara Midun Makati adalah mengada-ada alias tidak benar sebab KNPI Kabupaten Konawe Selatan tidak menemukan seperti apa yang di laporkan oleh saudara Midun Makati,” tegasnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa PT WIN telah melaksanakan rekomendasi Pemda Konsel dan selalu berkomitmen menaati dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Perusahan juga telah melaksanakan rekomendasi Bupati Konawe Selatan, dan  PT WIN selalu berkomitmen menaati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Viral! Penumpang Keluhkan Tak Ada Grab di Bandara Halu Oleo, Lanud: Tidak Diperbolehkan

18 Januari 2026 - 08:14 WITA

IMI Sultra dan BNN Kota Kendari Bersinergi Lakukan Tes Urine

17 Januari 2026 - 20:50 WITA

Polisi Ungkap Hasil Visum Lansia yang Ditemukan Tewas di Kendari, Penyebab Masih Misteri

17 Januari 2026 - 20:06 WITA

DPMD Muna Pastikan Kades Terpilih Wawesa dan Oensuli Dilantik Bulan Ini

17 Januari 2026 - 13:30 WITA

Kadin Sultra Gelar Rakor Persiapan Musprov dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

17 Januari 2026 - 07:45 WITA

Kebakaran Rumah di Mandonga Kendari, Api Muncul dari Ruang Tengah

16 Januari 2026 - 19:51 WITA

Trending di Daerah